Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Nasional

MK Tolak Ganja Untuk Medis, Arsul Sani: DPR dan Pemerintah Buka Peluang Bahas Revisi UU Narkotika

Advertisement

Waktu.news | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap UU nomor 35 tahun 2009 soal Narkotika tentang penggunaan ganja untuk medis yang terletak pada pasal 8 ayat 1.

Meski demikian, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menjelaskan bahwa petitum atau permohonan yang ditolak MK adalah open legal policy, artinya pembuat Undang-Undang dalam hal ini adalah DPR bisa mengubah isi pasal tersebut demi kepentingan masyarakat.

Advertisement

Diantara yang dituntut oleh pemohon uji materi, itu adalah minta agar pasal 8 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009, undang-undang narkotika itu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. ini salah satu petitum atau permohonan yang ditolak MK tetapi tidak berarti pasal 8 ayat 1 UU tentang narkotika itu tidak bisa dirubah. karena MK berpendapat itu merupakan legal policy, kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan terserah pada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR RI dan pemerintah. Hal tersebut sebagimana disampaikannya pada kanal DPR RI, Jumat 22 juli 2022.

“Harus kita tegaskan dan perlu saya sampaikan, karena ada kesan dari BNN itu kemudian mengatakan daripada melegalkan ganja, lebih baik menyelamatkan anak bangsa,” ungkapnya.

Advertisement

Kita sedang tidak melegalkan ganja. kita sedang membuka opsi agar kalau memang ganja itu bisa bermanfaat untuk keperluan obat atau medis, itu harus dibuka kemungkinannya dengan syarat-syarat yang ketat, bukan syarat bebas, bukan kemudian dikembalikan pada maunya warga negara bukan seperti itu. harus ada kemudian aturan-aturan pelaksanaanya,” tegasnya. (rhp)

Berita Terkait yang perlu dibaca;

Dinilai Banyak Manfaat, DRD Buka Peluang Keluarkan Ganja dari Narkotika Kelas 1

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button