Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
Bolmut

Penyaluran DTU 2 Persen Action Hari ini, Alumni Gudeg: 2 Milyar Sudah Terdistribusi

Waktu.news | Pemda Bolmut telah menyiapkan anggaran hasil realokasi DTU Triwulan 4 sebesar 2 Milyar untuk kegiatan perlindungan Sosial, dalam bentuk pemberian BLT sebesar 300 Ribu Per Orang, yang terdistribusi pada Dinas Perindagkop, Perikanan Kelautan, Perhubungan serta Dinas Ketahanan Pangan melalui bantuan bibit dan obat-obatan untuk merangsang kegiatan PKK desa dalam pemanfaatan pekarangan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sirajudin Lasena, SE, M.Ec, Dev, Ketika dikonfirmasi, kamis 13/10/2022 menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sudah mulai menyalurkan Bantuan Perlindungan Sosial bagi masyarakat penerima manfaat dalam rangka penangan dampak inflasi Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Advertisement

Munurut Alumni Gudeg Yogyakarta itu, Penanganan dampak inflasi akibat dari kenaikan harga BBM bersubsidi yang diumumkan pada tanggal 3 September 2022 lalu, merupakan tanggungjawab seluruh entitas pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah, dalam arti bahwa Perintah Daerah wajib memberi peran pada penanganan dampak kenaikan BBM tersebut sehingga akan dapat mereduksi kenaikan harga bahan pokok yang di butuhkan oleh masyarakat.

Lanjutnya, Bentuk dukungan Pemerintah Daerah dengan melakukan realokasi anggaran DTU (dana Transfer Umum) Triwulan IV sebesar 2 % untuk penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

“Earmarking DAU dan DBH itu kemudian menjadi landasan bagi Pemda Bolmut menganggarkan kegiatan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak inflasi akibat kenaikan BBM,” jelasnya.

Advertisement

Hal tersebut juga katanya, sejalan dengan arahan Presiden Jokowi agar APBN/APBD dapat melindungi masyarakat kurang mampu dan agar penggunaan subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Selain itu, Sirajudin berharapa agar kegiatan ini akan memberi dampak positif dalam upaya menekan laju inflasi agar dirasakan secara langsung oleh masyarakat Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 yang diterbitkan oleh pemerintah, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial yang ditentukan penggunaannya.

Adapun belanja wajib tersebut dipergunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada ojek, UMKM, dan nelayan, memberikan subsidi pada sektor transportasi, serta menciptakan lapangan kerja.

Ditambahkanya, Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, daerah wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang terdiri dari:

Advertisement
  1. Laporan penganggaran belanja wajib, paling lambat pada tanggal 15 September 2022,
  2. Laporan realisasi belanja wajib, setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya.

Rencana besok Tanggal 14 Oktober 2022 Penyaluran Bansos akan dilanjutkan pada 3 Kecamatan: Pinogaluman, Kaidipang dan Bolang Itang Barat,” kuncinya.

Untuk diketahui, untuk kecamatan Sangkub, Kecamatan Bintauna dan Kecamatan Bolangitang Timur sudah dilaksanakan hari ini (kamis 13 oltober 2022). (rhp)

Berita terkait;

Advertisement

Refli Puasa

Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan bergerak Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button