Perda RTRW Sulawesi Utara 2026–2044 Disahkan, Koalisi Sipil Sebut Ancam Lingkungan dan Hak Adat
Pengesahan RTRW Sulut Dinilai Minim Transparansi dan Sarat Kepentingan Tambang

Pengesahan Perda RTRW Sulawesi Utara 2026–2044 langsung memicu gelombang kritik dari koalisi masyarakat sipil. Aliansi yang terdiri dari AMAN Sulawesi Utara, WALHI Sulawesi Utara, dan LBH Manado menilai regulasi tata ruang tersebut berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat, mempercepat kerusakan lingkungan, dan memperluas konflik agraria.
DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengesahkan regulasi itu pada 24 Februari 2026. Namun, koalisi menilai proses penyusunan RTRW Sulut 2026–2044 berlangsung tertutup dan tidak membuka ruang partisipasi publik secara bermakna.
Proses Dinilai Tertutup dan Abaikan Partisipasi Publik
Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, menegaskan bahwa draf rancangan perda seharusnya menjadi dokumen publik yang dapat diakses masyarakat. Ia menyebut sikap pemerintah dan DPRD yang tidak merespons permintaan informasi sebagai bentuk pengabaian prinsip keterbukaan.
Menurutnya, Perda RTRW Sulawesi Utara 2026–2044 tidak boleh lahir tanpa transparansi karena regulasi tersebut akan menentukan arah pembangunan hingga dua dekade ke depan.
Tambang Jadi Sorotan Utama
Koalisi menilai sektor pertambangan menjadi kepentingan dominan dalam regulasi tata ruang ini. Staf Riset LBH Manado, David Wungkana, mengungkapkan luas konsesi tambang mencapai puluhan ribu hektare di sejumlah wilayah.
Di sisi lain, masyarakat sekitar lokasi tambang masih menghadapi kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Ketua WALHI Sulawesi Utara, Riedel Pitoy, menyebut dampak tambang emas telah terlihat nyata, mulai dari pencemaran sungai hingga ancaman terhadap ekosistem pulau kecil.
Menurutnya, RTRW Sulut 2026–2044 berpotensi memperkuat eksploitasi sumber daya alam tanpa jaminan perlindungan ekologis.
Masyarakat Adat dan Potensi Konflik Wilayah
Ketua AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, menilai Perda RTRW Sulawesi Utara 2026–2044 berisiko memperluas konflik wilayah adat. Ia menegaskan proses penyusunan tidak melibatkan masyarakat adat secara serius.
Tanpa pengakuan wilayah adat yang jelas, kebijakan tata ruang dikhawatirkan memicu konflik agraria baru dan memperdalam krisis ekologis di daerah.
Pariwisata dan Reklamasi Ikut Disorot
Koalisi juga menyoroti proyek pariwisata skala besar seperti pengembangan kawasan Likupang dan reklamasi pesisir Manado. Mereka menilai proyek tersebut lebih menguntungkan investor ketimbang masyarakat lokal, khususnya nelayan dan petani pesisir.
Koalisi Desak Pembatalan Perda
Dalam pernyataan sikapnya di Manado, Selasa (24/2/2026), aliansi Ruang Gerak Bersama mendesak pemerintah daerah membatalkan Perda RTRW Sulawesi Utara 2026–2044.
Mereka juga meminta pemerintah pusat turun tangan untuk melindungi hak petani, nelayan, serta masyarakat adat yang dinilai terancam oleh regulasi tersebut.
“Jika perda ini tetap dipaksakan tanpa perlindungan lingkungan dan pengakuan wilayah adat, yang terjadi bukan pembangunan, melainkan bencana sosial dan ekologis,” tegas koalisi.
- RTRW Sulut 2025–2044 Resmi Disampaikan, Ini Poin Pentingnya!
- Dari Jakarta, Bupati Boltara Kawal Ranperda RTRW demi Pembangunan Berkelanjutan
- Bupati Boltim Hadiri Rakor RTRW Sulut 2025–2044 di Jakarta