Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
DaerahKotamobagu

Polisi Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Mantan Bupati Boltim Sehan Salim Landjar

Advertisement

Kotamobagu, WAKTU.news – Pihak kepolisian Polda Sulawesi Utara melakukan rekonstruksi ulang kasus dugaan penganiayaan yang menimpa mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar.

Rekonstruksi ulang kasus ini, dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit III, Polda Sulut, langsung di tempat kejadian perkara di Kelurahan Tumubui, Kotamobagu Timur, Senin (10/1/2022), sore tadi.

Advertisement

Terpantau, sebelum adegan rekonstruksi kasus itu berlangsung, puluhan warga pun memadati lokasi yang tak jauh dari depan rumah makan sate babi nyonya Wong itu.

Di lokasi kejadian, tersangka AJ alias AK memperagakan kembali insiden yang menyebabkan hidung Sehan Salim Landjar mengalami luka serius pada akhir Desember 2021 lalu.

Advertisement

Tersangka AJ alias AK yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, terlihat beberapa kali keluar masuk ruangan TKP dengan membanting pintu.

Meski AJ alias AK sempat ingin memotong beberapa rangkaian detail kronologis kejadian, namun Sehan Salim Landjar bersikukuh meminta seluruh adegan benar-benar dimainkan sesuai fakta kejadian.

“Ini realita kejadian dan itu dibenarkan Alken serta diiyakan para saksi”, ujar Sehan Salim Landjar, usai rekonstruksi digelar.

Mantan Bupati Boltim dua periode itu juga mengukapkan, ada belasan reka ulang yang diperagakan dalam rekonstruksi ulang kasus dugaan penganiayaan tersebut, dengan menghadirkan semua saksi.

Advertisement

“Tiga belas reka adegan, dan semua sesuai fakta-fakta kejadian. Istri tersangka yang saat itu berada di TKP juga mengakui kejadian penganiayaan terhadap saya dan itu diperkuat dengan saksi lainnya”, ucapnya.

Kuasa hukum Sehan Salim Landjar mengatakan, hasil rekonstruksi tersebut nanti akan menentukan penerapan pasal yang akan disangsikan terhadap tersangka AJ alis AK.

“Kami akan berupaya pelaku (AJ alis AK) ini, akan dikenakan pasal 333 atau 334 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, tandasnya.

Diketahui, dari semua saksi yang ada, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK nampak tak terlihat di lokasi rekonstruksi. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button