Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Hukrim

Polsek Nuangan Amankan 11 Pemuda Pelaku Keributan di Motongkad, 2 Orang Ditahan

Advertisement

Tutuyan, WAKTU.news – Kepolisian Sektor Nuangan menahan dua orang pemuda berinisial RM warga Desa Molobog Barat dan RG warga Desa Loyow.

Kedua pemuda itu diguga menjadi otak pelaku keributan di depan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Motongkad Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Advertisement

Menurut keterangan Kapolsek Nuangan Iptu Agus Sumandik, sekitar pukul 10.30 wita pada tanggal 9 April 2021, sekelompok anak muda dari Desa Molobog Barat mengendarai Kendaraan roda dua dan membuat keributan dengan berteriak di jalan dua jalur depan Puskesmas Motongkad.

“Mereka berjalan dengan membawa sepeda motor bersma-sama menuju Desa Motongkad untuk mencari seorang yang berinisial R,” kata Agus

Advertisement

Berita Terkait: Di Kukuhkan Kapolres, Pusat Ibu Kota Boltim Resmi Miliki Polsek

Lantaran tidak menemukan R yang pernah berselisi dengan RM, mereka kemudian berteriak-teriak mengamuk sambil mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis samurai dan pisau penikam hingga memancing amarah warga setempat. Warga yang sadar dan patuh akan hukum, langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Nuangan.

“Untungnya tidak ada korban jiwa. Setelah melakukan keributan itu, mereka langsung melarikan diri,” sambung Agus.

Atas aduan warga setempat, Polsek Nuangan kemudian bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara. Dari total 14 nama yang di kantongi, polisi akhirnya menahan 11 orang pelaku keributan dengan sejumlah barang bukti yakni, dua unit sepeda motor merek suzuki FO, Suzuki Smash dan sejata tajam.

Advertisement

“Dua orang yaitu RM alias Reza warga desa Molobog Barat dan RG alisa Raul warga desa Loyow kami tahan, sudah saya buat Surat Perintah Penahanan,” tegasya.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Daraut nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button