✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"!

Media Network
Nasional

PPPK Berhak atas Jaminan Pensiun dan Hari Tua, Skema Pembayaran Masih Disiapkan

Jaminan pensiun PPPK telah tercantum dalam UU ASN, tetapi besaran iuran dan mekanisme pencairannya masih memerlukan aturan pelaksana.

JAKARTAJaminan pensiun PPPK telah memperoleh dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang tersebut menempatkan PNS dan PPPK sebagai Pegawai ASN dengan hak penghargaan dan pengakuan yang setara.

Komponen itu mencakup penghasilan, penghargaan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Advertisement

Jaminan sosial bagi Pegawai ASN meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Namun, pemerintah masih harus mengatur skema teknis jaminan pensiun PPPK melalui peraturan pelaksana.

Aturan tersebut akan menentukan besaran iuran, kontribusi pemerintah, pengelolaan dana, serta tata cara pembayaran manfaat.

Advertisement

Karena itu, PPPK belum dapat langsung menyamakan mekanisme pensiunnya dengan pembayaran bulanan bagi pensiunan PNS.

UU ASN menyebut jaminan pensiun dan hari tua diberikan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Manfaat tersebut berfungsi menjaga kesinambungan penghasilan pada masa tua sebagai perlindungan sosial bagi pegawai.

Selain itu, undang-undang membuka mekanisme pembiayaan melalui kontribusi pemerintah dan iuran Pegawai ASN.

Pemerintah akan menetapkan ketentuan lebih rinci mengenai program tersebut dalam peraturan pemerintah.

Skema Pensiun PPPK Belum Bisa Disamakan dengan PNS

Selama ini, program pensiun bulanan yang dikelola TASPEN terutama mengacu pada sistem pensiun PNS.

Advertisement

TASPEN menjelaskan program pensiun sebagai penghasilan bulanan bagi penerima pensiun atas pengabdiannya selama bekerja.

Sumber dana sistem PNS saat ini berasal dari APBN dengan mekanisme pembayaran yang berlaku dalam peraturan pensiun pegawai negeri.

Sementara itu, jaminan pensiun PPPK membutuhkan desain yang sesuai dengan karakter hubungan kerja berdasarkan perjanjian.

Pemerintah juga membahas reformasi sistem pensiun ASN agar pengelolaan dana lebih berkelanjutan.

Badan Kepegawaian Negara pada Februari 2025 menyebut pembentukan lembaga dana pensiun sebagai bagian dari pembahasan reformasi.

Namun, pernyataan tersebut belum otomatis menetapkan formula manfaat bagi setiap PPPK.

Advertisement

Dengan demikian, informasi mengenai persentase potongan gaji atau nominal pembayaran belum boleh dianggap sebagai ketentuan final.

Begitu pula dengan penggunaan mekanisme iuran pasti atau defined contribution.

Model tersebut memang menjadi salah satu pendekatan dalam pembahasan reformasi pensiun.

Akan tetapi, pemerintah perlu menetapkannya secara resmi sebelum instansi dapat menerapkan pemotongan dan pembayaran manfaat.

Gaji PPPK Dapat Menjadi Salah Satu Dasar Perhitungan

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK.

Regulasi tersebut mengubah lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji PPPK.

Rentang gaji pokok PPPK terbagi dalam 17 golongan berdasarkan masa kerja golongan.

Golongan I menerima gaji pokok mulai Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.

Sementara itu, Golongan XVII memiliki rentang Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Besaran gaji tersebut dapat menjadi salah satu komponen perhitungan apabila pemerintah menggunakan skema berbasis iuran.

Namun, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 hanya mengatur gaji dan tunjangan PPPK.

Peraturan itu belum menetapkan persentase iuran ataupun nilai pencairan jaminan pensiun PPPK.

Karena itu, simulasi dana pensiun belum dapat dihitung hanya dari daftar gaji tersebut.

Nilai manfaat nantinya dapat bergantung pada masa kerja, besaran iuran, kontribusi pemerintah, serta hasil pengembangan dana.

Seluruh unsur tersebut masih membutuhkan kepastian dalam aturan pelaksana yang khusus mengatur jaminan sosial Pegawai ASN.

Daftar Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan

Berikut rentang gaji pokok PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Daftar tersebut menggambarkan gaji pokok, bukan perkiraan otomatis dana pensiun atau jaminan hari tua.

Besaran akhir manfaat tetap menunggu formula resmi dari pemerintah.

PPPK Juga Mendapat Perlindungan Kecelakaan dan Kematian

Selain pensiun dan hari tua, Pegawai ASN memperoleh perlindungan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

TASPEN menjalankan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta yang terdaftar.

Jaminan Kecelakaan Kerja mencakup perawatan, santunan, manfaat cacat, hingga perlindungan tertentu akibat risiko pekerjaan.

Sementara itu, Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris sesuai syarat program.

Instansi pemerintah perlu mendaftarkan pegawainya agar peserta memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.

Karena itu, PPPK sebaiknya memeriksa status kepesertaannya melalui instansi tempat bekerja atau kanal resmi TASPEN.

Kepesertaan JKK dan JKM tidak sama dengan kepastian pembayaran pensiun bulanan seperti skema PNS.

Masing-masing program memiliki manfaat, syarat, dan dasar hukum yang berbeda.

PPPK Perlu Menunggu Aturan Pelaksana Pemerintah

UU ASN telah memberikan dasar kuat bagi perlindungan kesejahteraan seluruh Pegawai ASN.

Namun, pemerintah masih perlu menerjemahkan amanat tersebut menjadi aturan teknis yang dapat dijalankan.

Peraturan pelaksana nantinya harus menjawab kepastian iuran, pengelola dana, masa kepesertaan, dan bentuk manfaat.

Aturan itu juga perlu menjelaskan hak PPPK yang berhenti karena masa perjanjian berakhir sebelum mencapai usia tertentu.

Selain itu, pemerintah harus mengatur perpindahan kepesertaan ketika PPPK berganti instansi atau memperpanjang kontrak.

Kejelasan tersebut penting agar setiap pegawai memahami hak dan kewajibannya sejak awal masa kerja.

Sebelum aturan terbit, masyarakat perlu berhati-hati terhadap klaim mengenai nominal pencairan jaminan pensiun PPPK.

Daftar gaji pokok tidak dapat langsung digunakan untuk memastikan jumlah manfaat yang akan diterima.

PPPK juga belum dapat menganggap dirinya otomatis memperoleh pensiun bulanan dengan formula yang sama seperti PNS.

Kepastian baru tersedia setelah pemerintah menetapkan dan menjalankan regulasi turunannya.

Advertisement

Andika Ahmad

Jurnalis waktu.news yang bertugas sebagai reporter biro Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button