Proses Hukum Kasus Pencabulan Anak di Poigar Berlanjut ke Tahap II
Polsek Poigar Bolaang Mongondow mengonfirmasi bahwa berkas kasus pencabulan di Kecamatan Poigar telah memasuki tahap II pada Jumat (07/06/2024).
Kapolsek Poigar, Ipda R Dachlan, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Poigar bahwa berkas tersangka JM (24), yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, sudah selesai tahap I dan siap dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kotamobagu.
“Berkas tersangka JM dengan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur telah melewati tahap I dan akan masuk ke tahap II,” jelas Dachlan.
Ia menjelaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tempat perkara.
“Tersangka diamankan melalui proses yang mencakup surat panggilan, pemeriksaan BAP, gelar perkara, hingga penahanan,” kata Dachlan.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) KUHP dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, yang mengatur tentang perlindungan anak.
“Sebagai barang bukti, kami telah menyita satu celana pendek jeans warna hitam merk premium dan satu kaos putih bercorak merah,” tambah Dachlan.
Dachlan juga menguraikan kronologi kejadian, di mana tersangka JM menjemput korban menggunakan sepeda motor dan membawanya ke rumah tersangka. Di sana, korban dirayu untuk masuk ke kamar.
Setelah mengalami tindakan tidak pantas dari tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poigar.
- Boltim Awas! Kasus Cabul di Dua Desa Ini Cukup Tinggi
- Tersangka Kasus Cabul di Boltim, Bakal di Berhentikan Permanen Sebagai ASN
- Bejat! Pria di Boltim Cabuli Anak di Bawah Umur