Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Nasional

Raffi Ahmad Gagal Jadi Contoh Masyarakat, Apakah Vaksin akan Diragukan dan Sosialisasi akan Dihiraukan?

Advertisement

Waktu.news | Pemilihan tokoh publik menjadi contoh publik memang begitu berisiko. Raffi Ahmad telah membuktikan kekhawatiran itu. Lantas, apakah proses vaksinasi akan diragukan oleh masyarakat? dan apakah sosialisasi vaksin akan tetap diikuti?

Hiburan malam raffi ahmad berujung gugatan dan proses sidang

Raffi yang mendapatkan kepercayaan sebagai duta vaksin, gagal memenuhi tugasnya. Acara ulang tahun menjadi bahan kritikan masyarakat terhadap dirinya yang baru saja divaksin. Hal ini diketahui ketika unggahan foto dan Cerita Instagram dari akun @aurelie yang tersebar.

Advertisement

Sikap yang tak patut juga terlihat dari Ahok sebagai tokoh publik yang telah dianggap sebagai teladan dan dipercaya masyarakat, kini juga terlibat dalam hiburan di rumah pribadi Ricardo Gelael. Padahal segala aktivitas masyarakat begitu dibatasi oleh PSBB.

Kekecewaan pihak istana pun dirasakan dan langsung menegur Raffi bahwa dirinya seharusnya tetap menjadi anutan masyarakat dalam gerakan 3M. Namun dirinya telah menyia-nyiakan kesempatan berharga itu, dengan tidak melaksanakannya. Karena sesungguhnya, vaksin belum berarti sudah kebal terhadap virus, apalagi efikasinya masih di angka 65%

Advertisement

Anies selaku Gubernur DKI Jakarta juga berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa vaksin saja bukan sebagai solusi utama dalam penanggulangan Covid-19. Tetapi, menjaga jarak minimal 1 meter, selalu mencuci tangan dengan bersih selama 20 detik ke atas, dan memakai masker adalah hal yang pasti dan wajib dilakukan.

Peristiwa ini pun menjadi alasan Raffi Ahmad digugat dan akan menjalani sidang perdananya pada 11 hari mendatang, tepatnya tanggal 27 Januari 2021. Majelis Hukum pun telah ditetapkan pada sidang yang bertempat di PN Depok ini. Adapun yang memimpin adalah Majelis Eko Julianto dengan ditemani 2 hakim lainnya, yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Raffi pun terancam terkena hukuman terkait pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta, No. 3 Tahun 2021 yang berisi Penanggulangan Coronavirus Disease 2019. Adapun dua lainnya, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, No. 2 Tahun 2020 (Penanggulangan Covid-19) serta UU No. 6 Tahun 2018 (Kekarantinaan Kesehatan), yang digugat kepada Raffi oleh David Tobing selaku Advokat Publik.

Blunder pertama pihak istana dalam sosialisasi vaksin, akankan vaksinasi diragukan?

Dengan memilih Raffi Ahmad yang awalnya diyakini akan memberikan dampak positif kepada masyarakat terhadap pandangan mereka tentang vaksin. Justru menjadi awal buruk dalam upaya sosialisasi yang melibatkan tokoh publik, influencer, artis, dan yang memiliki pengikut banyak.

Advertisement

Persebaran informasi valid pun berubah menjadi keraguan masyarakat dalam menerima proses vaksinasi yang akan segera dilakukan di Indonesia. Apalagi banyak media-media yang bisa saja keliru dalam mengabarkan kepada jangkauannya, dan tak luput juga berita hoaks pasti hadir dalam situasi seperti ini.

Untuk mengatasi hal ini, masyarakat juga tidak dianjurkan panik dan tetap tenang dalam menghadapi polemik yang terjadi selama proses vaksinasi. Karena ketegangan tidak akan baik bagi tubuh dan imunitas bisa turun. Tetaplah menjalankan Gerakan 3M dan didukung dengan berjemur di pagi hari, berolahraga, ataupun kegiatan-kegiatan positif lainnya. Hal ini akan menjadi solusi di tengah ketimpangan informasi maupun situasi yang belum stabil.

Jika ingin mendapatkan informasi tentang Covid-19 bisa mengunjungi laman resmi covid19.go.id dan di sana telah tersedia fitur untuk mengecek berita yang tidak terbukti validitasnya.

Apresiasi tinggi terhadap Babinsa dan Bhabinkamtibmas atas edukasi vaksinnya terhadap tokoh masyarakat!

Apa pun yang dilakukan oleh pemimpin, maka masyarakat akan mengikutinya. Seperti yang dilakukan Babinsa Piru dan Bhabinkamtibmas Polsek Piru yang dekat dengan masyarakat, telah melakukan sosialisasi tentang proses vaksinasi kepada tokoh masyarakat.

Provinsi Maluku telah melaksanakan kebijakan untuk melaksanakan proses vaksinasi yang melibatkan Murad Ismail sebagai Gubernur, pejabat dan tokoh lainnya, seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Langkah ini tentunya bersinergi dengan TNI/Polri untuk menumbuhkan kesadaran dan menghilangkan ketakutan masyarakat terhadap vaksin agar berkenan untuk meningkatkan kekebalan tubuhnya dalam upaya pencegahan virus Covid-19, serta menangkal miss-informasi (hoaks) yang bertebaran di luar sana, apalagi yang tidak cukup cakap dalam menyerap suatu informasi, akan sangat mudah terpapar. Sekaligus mengamankan vaksin yang akan diberikan ke pelosok-pelosok.

Mari tebarkan sesuatu positif kepada diri sendiri, kerabat tercinta, masyarakat, hingga bangsa kita. Maka itu pun akan berangsur-angsur kembali ke diri kita, yang menjadi solusi ampuh penanggulangan Covid-19. #BersamaKitaSehat #IndonesiaPulih #TolakHoaks #Gerakkan3M

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button