
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) pada Kamis (30/01/2025), sejumlah informasi penting terungkap terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di wilayah Hulu Tobayagan. RDP ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan perwakilan instansi terkait.
Dugaan Jual Beli Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Salah satu informasi yang mencuat adalah dugaan jual beli kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang kini menjadi lokasi aktivitas PETI. Menanggapi hal ini, Sangadi Tobayagan, Ahmadi Nuntung, membantah klaim tersebut. Ia menjelaskan bahwa lokasi yang digunakan untuk PETI sebelumnya merupakan lokasi pertambangan tradisional milik masyarakat yang kemudian dibeli oleh pemodal.
“Lokasi PETI ini awalnya adalah tambang tradisional milik masyarakat. Ada informasi yang menyebutkan bahwa pemodal telah membayar kepada para pemilik lubang tambang, yang disebut ‘pantongan’. Sekitar 60 orang yang terlibat, dan pemodal ini membeli lubang tambang tersebut,” ungkap Ahmadi dalam RDP tersebut.
Nama Oknum Pemodal Ilegal Terungkap
Terkait dengan oknum yang menjalankan tambang ilegal menggunakan alat berat, Ahmadi menyebutkan dua inisial yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di wilayahnya, yaitu SK alias Sry dan SW alias Stenli. Sry diketahui berasal dari Tobayagan, namun kini berdomisili di Kotamobagu, sementara Stenli, seorang pemodal, diketahui berasal dari Manado.
“Selain adanya pemodal yang terlibat, masyarakat setempat juga ikut terlibat dalam aktivitas PETI ini. Itulah sebabnya ada pro dan kontra di kalangan warga,” tambah Ahmadi.
Dampak Sosial dan Lingkungan akibat PETI
Ahmadi juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh PETI, baik dari segi kerusakan lingkungan maupun masalah sosial di masyarakat. “Aktivitas PETI ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan banjir, tetapi juga memicu ketegangan sosial di antara masyarakat kami,” katanya.
Mencari Solusi Bersama untuk Menanggulangi PETI
Sebagai pemerintah desa, Ahmadi mengaku bahwa mereka tidak bisa berbuat banyak untuk menghentikan aktivitas PETI. Namun, mereka berusaha agar tidak terjadi konflik horizontal antara masyarakat yang pro dan kontra terhadap PETI. Ia berharap melalui RDP ini, DPRD bersama instansi pemerintah dan penegak hukum bisa menemukan solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini.
“Harapan kami, agar ada solusi yang baik yang bisa diterima semua pihak, dan masalah ini tidak berlarut-larut atau sampai memecah belah kerukunan masyarakat di desa kami,” ungkap Ahmadi.
RDP Dihadiri Berbagai Pihak Terkait
RDP ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Jelfi Djauhari, serta Ketua Komisi III dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Polres Bolsel, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kesbangpol, Camat Pinolosian Tengah, Sangadi Tobayagan, dan Sangadi Tobayagan Selatan.
- DPRD Bolsel Bahas Solusi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di RDP
- Polemik PETI di Kawasan Hutan Bintauna: Pemda Bolmut Ambil Langkah Tegas