Rekapitulasi Gugatan Pilkada Serentak 2024: 54,31% Daerah Tanpa Gugatan
Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024: Menjamin Kelancaran Proses Penyelesaian Sengketa Pilkada

Jakarta, 6 Februari 2025 – Berdasarkan laporan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024, sebanyak 54,31% wilayah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 tidak mengalami gugatan. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas proses pilkada di berbagai daerah berjalan lancar dan tanpa hambatan hukum.
Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024: Penanganan Perselisihan Pilkada Serentak 2024
Dalam rangka memastikan kelancaran pelantikan serentak 2025, Kemendagri dan MK telah melaksanakan serangkaian rapat koordinasi yang mengacu pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan ini mencakup tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perselisihan hasil pilkada. Menurut peraturan tersebut, penyampaian salinan permohonan melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sudah dimulai pada 3-6 Januari 2025, yang memungkinkan masyarakat untuk memantau status gugatan di setiap daerah.
Gugatan Pilkada Serentak 2024: Rekapitulasi dan Statistik
Data terbaru dari MK yang diterima pada 6 Januari 2025 menunjukkan bahwa dari 545 daerah yang melaksanakan Pilkada, 296 daerah atau 54,31% di antaranya tidak mengalami gugatan. Tercatat, 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota berhasil melaksanakan pilkada tanpa adanya perselisihan. Ini adalah angka yang cukup signifikan, mengindikasikan bahwa sebagian besar daerah berhasil menyelesaikan proses pilkada tanpa masalah hukum.
Sementara itu, terdapat 249 daerah yang menghadapi gugatan. Daerah-daerah ini mencatatkan 311 gugatan terkait hasil pilkada. Rekapitulasi menunjukkan bahwa gugatan terbanyak terjadi di 190 kabupaten dan 43 kota. Proses hukum terkait sengketa ini berlanjut dengan penentuan hasil yang diharapkan bisa segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hasil Putusan MK: Proses Dismissal Gugatan Pilkada Serentak 2024
Sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pilkada, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan mengenai gugatan hasil pilkada pada tanggal 4 hingga 5 Februari 2025. Putusan ini mencakup dismissal atau penolakan terhadap gugatan yang tidak memenuhi syarat hukum. Hasil putusan ini akan segera diunggah ke publik setelah dibacakan, sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Pentingnya Kejelasan dan Transparansi Hasil Pilkada
Proses ini menjadi kunci untuk memastikan integritas hasil pilkada yang telah dilaksanakan di seluruh Indonesia. Selain itu, transparansi dalam setiap langkah, termasuk unggahan hasil putusan di hari yang sama, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan kepada seluruh pihak yang terlibat.
- Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Selesai, Ini Kata KPU dan Bawaslu Boltim
- Putusan MK Terbaru: Gugatan Masa Jabatan Kepala Desa Ditolak
- Penyelesaian Perselisihan Sengketa Pemilihan Sangadi