Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
Hukrim

Revino Pepah Diperiksa Tipikor Polda Sulut Soal Rekening Sinode GMIM

Penyidik Subdit Tipikor Polda Sulawesi Utara memanggil Direktur Utama Bank SulutGo (BSG), Revino Pepah, untuk memberi keterangan seputar dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Pemeriksaan ini digelar pada Senin, 21 April 2025, bersamaan dengan pemanggilan eks Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, sehingga menambah sorotan publik pada penyelidikan penyidikan korupsi dana hibah Sulut.

Fokus dan Ruang Lingkup Pemeriksaan

Dalam pemeriksaan, Polda Sulut menanyai Revino Pepah tentang peran Bank SulutGo sebagai pengelola rekening Sinode GMIM. Revino secara aktif menjelaskan bahwa ia diperiksa “selaku bank yang mengelola rekening GMIM,” menegaskan kapasitas BSG dalam pengelolaan dana hibah. Meski menghadapi banyak pertanyaan, ia memilih menyerahkan rincian isi pemeriksaan kepada penyidik.

Advertisement

Penjelasan soal Saldo Rekening GMIM

Ketika ditanya terkait besaran saldo milik Sinode GMIM di BSG, Revino menolak memberi angka langsung dan meminta media untuk menunggu konfirmasi dari penyidik. “Nanti dengan penyidik,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan Mapolda Sulut. Sikap ini menegaskan bahwa seluruh data keuangan Sinode GMIM kini dalam pengawasan penyidik Tipikor Polda Sulut.

Daftar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sebelumnya, Polda Sulut telah menahan lima orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan kewenangan hibah Sulut periode 2020–2023. Berikut rincian para tersangka:

  • AGK (Gammy): Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (2018–2019) & Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut (2020–2022)
  • JRK (Jefry): Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (2020)
  • FK (Fereydy): Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulut (Juni 2021–sekarang)
  • SK (Steve): Sekretaris Daerah Provinsi Sulut (Desember 2022–sekarang)
  • HA (Hein): Petinggi BPMS Sinode GMIM

Kerugian Negara dan Modus Operandi

Kapolda Sulut, Irjen Pol Rocky Langie, mengungkap bahwa Pemerintah Provinsi Sulut menganggarkan dan mempertanggungjawabkan dana hibah tidak sesuai prosedur dan tujuan. Akibatnya, negara menderita kerugian mencapai Rp 8.967.684.405. Modus operandi mencakup penyaluran dana hibah tanpa mekanisme verifikasi, serta pencairan di luar peruntukan resmi.

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan bergerak Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button