Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
21 April 2025, 15:45
WITA
WN-20250421-004566
Paripurna DPRD Boltim Terkait Nota Kesepakatan RPJMD 2025–2029 Molor 5 Jam Gegara Isi Dokumen "Baku Cako"
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/4/2025), tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pasalnya, rapat dengan agenda dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan atas rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Mene
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
21 April 2025, 15:45
WITA
2
menit baca
443 kali dibaca
Suasana ruang rapat paripurna DPRD Bolaang Mongondow Timur, Senin (21/4/2025) pukul 20.25 Wita.
Kerja Sama
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/4/2025), tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pasalnya, rapat dengan agenda dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan atas rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boltim tahun 2025–2029 baru dimulai pada pukul 21.47 Wita. Padahal, rapat ini dijadwalkan mulai pukul 16.00 Wita.
Molornya pelaksanaan rapat ini disebut-sebut lantaran belum tercapainya kuorum kehadiran anggota DPRD. Namun, informasi tersebut dibantah oleh Sekretaris DPRD Boltim, Husen Sawi, SE, MM.
Menurut Husen, keterlambatan rapat paripurna bukan karena kuorum, melainkan masih adanya beberapa isi dokumen penting yang diperlukan dalam rapat sedang dalam proses pencetakan.
"Tadi setelah rapat Pansus masih ada kesimpulan yang harus diringkas semua. Jadi kan musti penyelesaian bagus, ketikannya semua dan segala macam. Dan sedang di print semua," jelas Husen saat diwawancarai wartawan.
Husen juga menambahkan, dalam penyampaian resmi laporan yang akan disampaikan oleh Pansus dibutuhkan naskah yang sudah final.
"Dalam penyampaian itu kan musti draft kan. Tadi masih ada kata-kata 'baku cako', lain tidak genap dan ini yang akan dibaca," tambahnya.
Keterangan Foto: Foto bersama Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama, dua Wakil Ketua DPRD, Kevin Sumendap dan Medy Lensun dengan Bupati Boltim Oskar Manoppo, Wakil Bupati Argo Vinsensius Sumaiku, Sekretaris Daerah Iksan Pangalima danKapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan serta sejumlah pejabat Pemkab Boltim usai rapat paripurna.
Sebagai informasi, rapat paripurna tersebut akhirnya dapat dilangsungkan setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan tersedia dan dihadiri 12 anggota DPRD.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, dan didampingi oleh dua Wakil Ketua DPRD, Kevin Sumendap dan Medy Lensun.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Boltim, Oskar Manoppo, Wakil Bupati Argo Vinsensius Sumaiku, Sekretaris Daerah Iksan Pangalima, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan, Danramil 1303-05 Kotabunan Peltu Junil Tehalu, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltim. (aah)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Paripurna DPRD Boltim Terkait Nota Kesepakatan RPJMD 2025–2029 Molor 5 Jam Gegara Isi Dokumen "Baku Cako"
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20250421-004566
Kode verifikasi: 1648ED8ADE83
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.