Ribuan Pelaku Usaha di Boltim Tak Memiliki NIB
Tutuyan, WAKTU.news – Ribuan pelaku usaha di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sepertinya belum memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Padahal, NIB merupakan identitas utama bagi para pelaku usaha. Gunanya, untuk memangkas rantai pengurusan izin usaha menjadi lebih sederhana sesuai bidang usahanya masing-masing.
Khusus bagi para pelaku usaha mikro dan kecil menengah, NIB menjadi wajib dimiliki sebagai pengganti dari Surat Keterangan Usaha.
Sayangnya, hal itu tidak sepenuhnya diketuai masyarakat. Terlebih, cara mendapatkan NIB pun musti melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Apalagi, OSS sendiri telah meluncurkan versi terbarunya, dimana para pelaku usaha harus memiliki NIB yang terintegrasi dengan sistem OSS Risk Based Approach, berbasis resiko.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boltim, Deny Mamonto, ketika dikonfirmasi Senin (28/3/2022), mengungkapkan, perizinan berbasis OSS sudah sering disampaikan kepada para pengusaha.
“Itu sudah disampaikan. Nah, perusahaan yang telah mengurus izin melalui OSS versi 1.0, itu segera memperbaharui datanya di OSS RBA berbasis resiko. Jumlah pastinya, ada di sistim,” kata Deny Mamonto.
DPMPTSP Boltim sendiri mengakui baru satu kali melakukan sosialisasi perizinan melalui OSS, sehingga informasi menyangkut cara mendapatkan NIB, memang belum banyak diketahui seluruh pelaku usaha.
Kendalanya, tidak adanya anggaran untuk melaksanakan sosialisasi. Meski begitu, menurut Kapala DPMPTSP Boltim, pihaknya tetap akan berupaya keras meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam mengurus izin melalui OSS RBA.
“Kalau turun kan anggaran. Anggaran masih difokuskan pada Covid dan segala macam. Tapi tahun ini kita akan paksakan, bagaimana pun caranya, supaya masyarakat sudah tahu dan paham, bahwa mengurus izin usaha tinggal melalui Handphone,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh waktu.news. Sejak Agustus 2021 hingga maret 2022, ternyata baru ada sekitar delapan puluh lebih (80) pelaku usaha yang memiliki NIB.
Angka itu justru sangat jauh berbeda bila dibandingkan dengan pelaku usaha yang memiliki dokumen perzinaan manual seperti Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan. Dimana, jumlah SITU saja telah mencapai 1640 dan SIUP sebanyak 944. (aah)