Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
BoltimDaerah

Sadis! Lagi Berobat Sakit, Seorang Karyawan PT J-Resources Bolaang Mongondow Malah Dipecat Sepihak

Advertisement

Waktu.news | Seorang karyawan PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) – Lanut Site, Ridwan Mamonto, mengaku dipecat secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Ridwan menceritakan dirinya dipecat pada 30 Agustus 2023. Ia kaget saat mendapat surat pemutusan hubungan kerja dari PT JRBM.

Advertisement

Dalam surat tersebut, pihak perusahaan menyebutkan alasan pemecatan karena Ridwan tidak masuk kerja sejak 18 Juli hingga Agustus 2023.

Ridwan pun membantah tudingan itu. Ia mengaku tidak masuk kerja karena sedang berobat. Kondisi dan penyakit yang dideritanya juga diketahui pihak Human Resource Development (HRD) serta dokter perusahaan.

Advertisement

“Di tanggal 14 Juli, saya ketemu dengan dokter Aryo, dan dokter sampaikan jika sampai pada bulan Agustus kondisi kesehatan saya masih buruk, maka surat sakit akan diperpanjang,” kata Ridwan kepada wartawan waktu.news, Kamis (23/11/2023), dua hari lalu.

Lebih lanjut Ridwan menceritakan dirinya mulai bekerja di PT JRBM sejak 7 Juli tahun 2013. Selama bekerja, dirinya tidak pernah mendapatkan masalah dengan perusahaan. Namun, pada bulan Agustus 2023, ia malah diberhentikan dari pekerjaannya.

“Waktu itu saya baru balik berobat, tiba-tiba ada surat masuk dari perusahaan, isinya pemecatan. Alasan dalam surat itu saya mengundurkan diri, resign,” katanya.

Lanjutnya, ia sendiri mengaku tidak pernah menulis surat pengunduran diri kepada perusahaan. Surat tersebut, menurutnya, diduga dibuat oleh pihak perusahaan tanpa sepengetahuannya.

Advertisement

“Surat itu dibuat oleh pihak perusahaan dan disuruh tanda tangan kepada istri saya. Istri saya tidak tahu surat apa yang dia tandatangani itu,” ujar Ridwan.

Ridwan merasa dirugikan dengan tindakan perusahaan. Ia pun berencana untuk melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Boltim.

“Saya akan menuntut agar perusahaan mengembalikan hak-hak saya sebagai karyawan, termasuk gaji dan pesangon,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak PT JRBM – site Lanut belum memberikan tanggapan terkait pengakuan Ridwan Mamonto. Saat dihubungi oleh wartawan, humas perusahaan PT JRBM hingga Sabtu, (25/11/2023), pun tidak memberikan keterangan. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button