Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
18 November 2021, 09:17
WITA
WN-20211118-000754
Tutuyan, WAKTU.news - Demi mempertahankan hak kepemilikan atas tanah, seorang warga Kota Kotamobagu dilaporkan oleh perusahaan tambang emas ke polisi. Hal itu disampaikan langsung pemilik lahan, Ronny Pandean, kepada wartawan waktu.news pada 5 November 2021 dua minggu lalu. Pasalnya, lahan perkebunan miliknya yang terl
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
18 November 2021, 09:17
WITA
2
menit baca
3.595 kali dibaca
Kerja Sama
Tutuyan, WAKTU.news - Demi mempertahankan hak kepemilikan atas tanah, seorang warga Kota Kotamobagu dilaporkan oleh perusahaan tambang emas ke polisi.
Hal itu disampaikan langsung pemilik lahan, Ronny Pandean, kepada wartawan waktu.news pada 5 November 2021 dua minggu lalu.
Pasalnya, lahan perkebunan miliknya yang terletak di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terdapat dua tower atau menara telekomunikasi tanpa sepengetahuan darinya.
Tower tersebut diduga merupakan milik PT J Resources Bolaang Mongondow, sebagai penyambung komunikasi antar kantor JRBM di Kota Kotamobagu dengan Sate Lanut.
Sayangnya, saat ia mengajukan surat keberatan, pihak JRBM justru melaporkan dirinya ke Polsek Modayag, lantaran mereka menganggap lokasi tower telekomunikasi itu memang miliki perusahaan dan bukan berada pada tanah atas nama Ronny Pandean.
"Jadi, mereka beranggapan tanah saya yang bersertifikat itu memiliki SKPT. Padahal, saya mempunyai dua bidang tanah. Satu dengan luas 7.817 meter persegi itu bersertifikat dan satunya lagi 7.500, SKPT," ucap Ronny.
Meskipun Ronny saat ini menjadi terlapor, karena dituduh telah memalsukan dokumen. Namun, Ia mengaku memiliki semua dokumen yang menguatkan dirinya sebagai pemegang penuh hak penguasaan kedua bidang tanah tersebut dan diakui oleh perintah Kecamatan maupun perintah desa setempat.
Memang, kata Ronny, pada tahun 2004 silam pihak perusahaan pernah membeli tanah dilokasi tersebut seharga 2,5 juta rupiah. Akan tetapi, bukan tempat kedua tower saat ini berdiri.
"Ukuran tanah mereka simpang siur, surat dan kwitansi jual beli saja katanya sudah tidak ada. Andai kata ada, tetapi surat pemisahan kan tidak ada," terangnya.
Sementara itu, pihak Humas JRBM Site Lanut, Dedy Mamonto, ketika dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan. Ia menyarankan agar mendatangi langsung Kantor JRBM di Kelurahan Kotabangon, Kota Kotamobagu.
"Persoalan lapor melapor itu, bukan lagi urusan saya. Betul memang ada di wilayah Boltim, tapi itu urusan bos-bos, karena ini persoalan hukum, saya takut ikut campur," jelas Dedy.
Hingga berita ini tayang, para staf karyawan di Kantor JRBM ketika ditemui waktu.news, Kamis, (18/11/2021) siang tadi, pun tidak dapat memberikan penjelasan. Menurut keterangan mereka, humas JRBM sedang cuti kerja. (aah)
Pembaca Mendukung Jurnalisme
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Protes Keberadaan Menara Telekomunikasi, Pemilik Lahan Malah Dipolisikan PT J Resources Bolaang Mongondow
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20211118-000754
Kode verifikasi: E2F98985E634
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.