Sah! RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi UU
Waktu.news | DPR RI resmi sahkan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi menjadi undang undang.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menjadi pimpinan sidang dalam pengesahan tersebut. Pengesahan ini ditandai dengan Wakil Ketua Komisi I selesai membacakan laporan Kemudian 9 fraksi menyetujui UU PDP disahkan menjadi undang undang perlindungan data pribadi.
Rapat paripurna DPR kelima pada Selasa 20 September 2022 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Republik Indonesia, lodewijk paulus resmi mengesahkan rancangan undang undang perlindungan data pribadi menjadi undang undang setelah disetujui oleh seluruh fraksi yang hadir.
Pengesahan ini ditandai dengan penjelasan laporan Wakil Ketua Komisi I DPR Republik Indonesia, Abdul Haris yang mengharapkan undang undang tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam aspek perlindungan data pribadi
Demikianlah laporan disampaikan baik proses dan materi substansi undang ruu yang menjadi perhatian semua pihak. sehingga RUPDP tentang perlindungan data pribadi benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya.
Di kesempatan itu, menteri komunikasi dan informatika Johnny G Plate menyampaikan terima kasih kepada DPR Republik Indonesia, khususnya bagi komisi I yang telah membahas UU PDP menjadi undang undang.
Menteri Johnny juga menekankan dengan adanya undang-undang perlindungan data pribadi menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia khususnya dalam ranah digital.
Menko Polhukam Mahfud MD Dorong Diskusi Publik RUU KUHP Lebih Masif
Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih Kepada pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota komisi I DPR RI serta pimpinan dan anggota panja komisi I DPR RI dan panja lintas Kementerian dan lembaga pembahasan ruu menjadi undang undang,” ungkap Plate.
Kami juga memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat, akademisi, praktisi, asosiasi industri, sahabat media cetak dan elektronik serta pihak-pihak terkait,atas pandangan, masukan, kritik, saran dan dukungan yang disampaikan selama pembahasan UU PDP hingga menjadi undang undang hari ini.
Semoga undang undang ini dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa,” pungkasnya. (rhp)
RUU Sisdiknas, Kabar Gembira Bagi Semua Guru