Satgas Pangan Polri Temukan Solusi untuk Produk Minyakita yang Tak Sesuai Takaran

Satgas Pangan Mabes Polri baru-baru ini memberikan saran terkait penjualan produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada kemasan. Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan bahwa meskipun produk Minyakita ditemukan tidak sesuai dengan ukuran yang tertera, solusi yang tepat adalah dengan menjual produk tersebut dalam bentuk curah. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran, yang berpotensi merugikan masyarakat. Helfi menegaskan, meskipun minyak goreng Minyakita tidak sesuai dengan takaran yang tercatat pada kemasan, produk tersebut tetap dapat didistribusikan dengan cara yang sesuai, yaitu menggunakan alat ukur standar.
Pentingnya Menjaga Ketersediaan Minyak Goreng di Pasaran
Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa jika seluruh produk Minyakita yang tidak sesuai takaran ditarik dari pasaran, maka hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Untuk itu, pihak Satgas Pangan memilih untuk tidak menarik produk yang sudah ada, melainkan mengizinkan penjualannya dalam bentuk curah. Penjualan curah dilakukan dengan pengawasan ketat, menggunakan gelas ukur yang telah terstandarisasi, yaitu satu liter. “Kami khawatir jika produk ini ditarik, maka akan terjadi kekosongan pasokan minyak goreng yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Helfi saat melakukan inspeksi mendadak di PT Jujur Sentosa, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (12/3/2025).
Minyakita Tetap Bisa Dijual dalam Bentuk Curah
Satgas Pangan memberikan izin kepada produsen dan distributor Minyakita untuk menjual produk yang tidak sesuai takaran dengan cara eceran dalam bentuk curah. Penjualan ini harus menggunakan alat ukur yang tepat untuk memastikan konsumen menerima jumlah yang sesuai dengan ukuran yang dibeli. “Silakan dijual, tetapi dengan menggunakan gelas ukur yang satu liter,” tambah Helfi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa meskipun takaran minyak goreng tidak sesuai, konsumen tetap memperoleh produk dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan.
Pengawasan Berkelanjutan di Pasar dan Gudang Distribusi
Satgas Pangan juga memastikan bahwa pengawasan terhadap distribusi Minyakita dilakukan secara terus-menerus di pasar dan gudang-gudang distribusi di berbagai wilayah. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah adanya penimbunan atau pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat. Tim Satgas Pangan melakukan pengecekan langsung ke berbagai titik distribusi untuk memastikan bahwa stok Minyakita tersedia sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak ada penggelembungan harga atau tindakan ilegal lainnya.
Sidak Minyakita: Penemuan Takaran yang Sesuai di PT Jujur Sentosa
Sebelumnya, Satgas Pangan bersama dengan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang melakukan inspeksi mendalam terhadap produk Minyakita di PT Jujur Sentosa, Kota Tangerang. Sidak ini bertujuan untuk memeriksa takaran produk Minyakita, serta memastikan bahwa proses produksi berjalan dengan baik. Selama inspeksi, ditemukan bahwa produk Minyakita yang dikemas dalam pouch satu dan dua liter sudah sesuai dengan takaran yang tertera. “Kami sudah cek semua, sudah timbang, sudah tuang, dan untuk yang satu liter ternyata sesuai,” ujar Moga Simatupang setelah melakukan pemeriksaan di lokasi.
Tidak Ditemukan Pelanggaran dalam Proses Produksi Minyakita
Selama inspeksi, Satgas Pangan juga memeriksa dokumen yang terkait dengan produksi Minyakita. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses produksi maupun dokumen yang digunakan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam dokumen, alat ukur, maupun alat produksi yang digunakan di lokasi. “Tidak ditemukan adanya pelanggaran dari dokumen yang otentik, alat ukurnya, hingga alat produksi yang digunakan,” kata Moga Simatupang, menegaskan bahwa produksi Minyakita berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Satgas Pangan Terus Berkomitmen Mengawasi Distribusi Minyakita
Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi Minyakita di pasar dan gudang-gudang distribusi. Dengan solusi penjualan curah yang diawasi secara ketat, diharapkan pasokan minyak goreng tetap terjaga dan stabil, serta tidak ada penimbunan yang dapat merugikan konsumen. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa meskipun ada produk Minyakita yang tidak sesuai takaran, distribusinya tetap berjalan dengan lancar, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa mengganggu kestabilan pasokan minyak goreng.