Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
04 Juni 2024, 14:55
WITA
WN-20240604-003507
Satreskrim Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Penimbunan BBM Ilegal, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Berdasarkam informasi yang diterima media ini, sebanyak 16 galon atau sekitar 400 liter BBM bersupsidi jenis Solar diamankan oleh polisi.
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
04 Juni 2024, 14:55
WITA
2
menit baca
1.261 kali dibaca
Kerja Sama
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Berdasarkam informasi yang diterima media ini, sebanyak 16 galon atau sekitar 400 liter BBM bersupsidi jenis Solar diamankan oleh polisi. Tak hanya itu, seorang warga berinisial NM alias Nov (36) pun ikut diamankan bersam dengan sejumlah kenderaan.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik SE, pengungkapan kasus penimbunan BBM ini dilakukan sebagai respons atas laporan dan keluhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku penimbunan BBM merupakan komitmen Polres Kotamobagu untuk menegakkan aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," ucap AKP Agus Sumandik SE, Selasa (4/6/2024).
AKP Agus Sumandik juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis apapun. Menurutnya, hal itu dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
"Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis apapun karena tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," imbaunya.
Diketahui, terduga pelaku bersama barang bukti ratusan BBM jenis solar tersebut telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (aah)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Satreskrim Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Penimbunan BBM Ilegal, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20240604-003507
Kode verifikasi: 785600C365A7
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.