Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Politik

Sehan Landjar Nilai Bawaslu Boltim, Tak Ngerti Aturan, ASN Berkampanye Malah Direkomendasikan ke KASN

Waktu.news | Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dinilai salah memahami aturan dalam merekomendasikan dugaan soal pelanggaran netralitas ASN Camat Tutuyan, Ruswenangsih Potabuga, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini diungkapkan oleh mantan Bupati Boltim, Sehan Landjar. Menurutnya, ASN yang berkampanye harus diproses hukum oleh aparat penegak hukum, bukan KASN.

Advertisement

“Bawaslu bilang kan terbukti, melanggar, cukup bukti. Nah, seharusnya Bawaslu rekom ke Polres, karena dia tindak pidana,” ujar Sehan Landjar, Rabu (10/1/2023) malam.

Sehan mengatakan, rekomendasi Bawaslu Boltim ke KASN tersebut tidak tepat. Pasalnya, tindakan Camat Tutuyan yang mengajak warga mendukung Seska Ervina Budiman, istri Bupati Boltim, pada Pemilu Legislatif 2024 bukanlah pelanggaran administratif.

Advertisement

Ia menjelaskan, Aparatur Sipil Negara sesuai pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dilarang terlibat mengarahkan kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu. Sangsinya, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.

“Ini malah ke KASN, administratif. Tidak boleh, dia kan pasal yang dilanggar pidana kok. KASN kan tidak boleh memutuskan pidana, tetapi administrasi. Nah, administrasinya nanti terbukti pidananya,” jelasnya.

Sebelumnya, Camat Tutuyan, Ruswenangsih Potabuga diduga melanggar netralitas ASN pada Pemilu Pileg 2024. Dia mengajak warganya untuk mendukung Seska Ervina Budiman, Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Ajakan tersebut diucapkan Ruswenangsih Potabuga saat dirinya memberikan sambutan dalam acara sosialisasi tentang perlindungan perempuan dan anak kepada orang tua siswa di Balai Pertemuan Umum Kantor Desa Tutuyan, pada 7 November 2023 lalu.

Advertisement

Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu juga telah ditindaklanjut oleh Bawaslu Boltim dengan merekomendasikan Camat Tutuyan, Ruswenangsih Potabuga ke KASN karena diduga ikut terlibat dalam politik praktis. (aah)

Advertisement

Abdul Agus Heydemans

Jurnalis waktu.news yang bertugas sebagai reporter biro Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Aktif meliput berita pemerintahan daerah, politik lokal, hukum, dan pembangunan di wilayah Boltim dan sekitarnya. Bergabung dengan waktu.news sejak 2021 dan telah menghasilkan ratusan laporan berita dari wilayah Bolaang Mongondow Timur. Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat Boltim.
Back to top button