Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
BoltimDaerah

Sudah Sebulan Lamanya, Kantor Regional XI BKN Manado Baru Tahu Ada Rekomendasi KASN di Boltim

Advertisement

Kantor Regional XI BKN Manado mengungkapkan bahwa mereka baru mengetahui adanya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional XI BKN Manado, Feryanto Radjak, S.T.

Advertisement

Menurut Feryanto, pihaknya baru menerima atau mengetahui adanya informasi surat rekomendasi KASN ketika di konfirmasi oleh wartawan. Ia pun mengatakan akan meminta penjelasan ke Pemkab Boltim (PPK) terkait belum ditindaklanjutinya rekomendasi dari KASN.

“Untuk surat ini baru kami terima. Terima kasih telah membantu menyampaikan. Tentunya perlu di klarifikasi ke Pemda Boltim untuk tindak lanjutnya,” tulis Feryanto Radjak dalam keterangan tertulisnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/4/2024) sore.

Advertisement

Ditanya mengenai pemblokiran data ASN dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian apabila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, Feryanto menjelaskan bahwa pemblokiran adalah pilihan terakhir. Pihaknya berharap tidak sampai ke tahap pemblokiran.

“Pemblokiran data adalah jalan paling akhir apabila tidak dilaksanakan tindak lanjut dari rekomendasi tsb.
Tentunya kami tidak berharap sampai pada tahapan pemblokiran,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KASN mengeluarkan surat rekomendasi Nomor R-847/NK.01.00/03/2024 mengenai pelanggaran netralitas ASN terhadap tiga orang pejabat di lingkungan Pemkab Boltim.

Surat itu ditujukan kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto, pada 4 Maret 2024. Tembusannya, salah satunya ke Kepala Kantor Regional XI BKN Manado.

Advertisement

Ketiga pejabat tersebut melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan layak dijatuhi hukuman disiplin berat. Mereka terbukti terlibat dalam kegiatan Boltim Runner Fun Run di Lapangan Ambang, Kecamatan Modayag pada 28 Januari 2024, menggunakan kaos bergambar wajah calon anggota DPRD Provinsi Sulut Seska Ervina Budiman dari partai NasDem.

Pada rekomendasi tersebut, terdapat pula poin yang menyebutkan bahwa jika dalam tempo 14 hari kerja sejak diterimanya rekomendasi dari KASN tidak juga ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati, maka BKN segera melakukan tindakan pengendalian seperti peringatan, teguran, bahkan pemblokiran dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Bersama 5 Kementerian Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, dalam hal Pejabat Pembina Kepegawaian tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN. (aah/red)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button