Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Khazanah

Tahun Ini, 65 Ribu Jemaah Haji Usia Di atas 65 Tahun akan Berangkat ke Tanah Suci

Advertisement

Waktu.news | Dirjen penyelenggaraan haji dan umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengungkapkan tidak ada pembatasan usia bagi calon jamaah haji untuk dapat beribadah haji tahun 2023. Oleh karena itu, jamaah haji yang sempat tertunda di tahun sebelumnya dapat berangkat pada tahun ini.

Pemerintah dan DPR secara resmi menetapkan biaya perjalanan ibadah haji 2023 menjadi 49,8 juta atau sekitar 20 juta lebih rendah dari usulan pemerintah 69 juta rupiah.

Advertisement

Di samping itu, pemerintah berhasil menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang Jemaah. kuota ini terdiri dari 203 320 jemaah haji Reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Dirjen penyelenggaraan haji dan umrah Kementerian Agama hilman latief mengatakan tidak ada pembatasan usia bagi calon jemaah haji untuk ibadah haji tahun 2023. Artinya, calon jemaah yang keberangkatannya tertunda akibat kebijakan batasan usia pada tahun sebelumnya dapat berangkat tahun ini.

Advertisement

Bahwa jamaah yang tertunda tahun 2020 dan juga tertunda tahun 2022 karena ada batasan usia, Insya Allah berkumpul di tahun 2023 dan setidaknya kita akan memberangkatkan jamaah dengan usia di atas 60 di atas usia 65 tahun itu Sekitar 65.000 orang.

Selain itu, pihaknya juga sedang menyiapkan langkah mitigasi untuk menyukseskan penyelenggaraan haji dengan jemaah lanjut usia yang begitu banyak. Terlebih, Kemenag tidak membuat kebijakan baru pendamping jemaah lansia.

Kalau kita mengeluarkan kebijakan pendapatan lansia, kita akan menggeser lagi orang orang yang sudah antri bertahun–tahun sebanyak ya 65.000 juga jadi ini yang kita siapkan,” pungkansya. (rhp)

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button