Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Tanpa Rekomendasi TKPRD, PP URBAN Nekat Jalankan Aktivitas di PLTU Sulut 1

Pemerintah Daerah Terkesan Diam Membisu

Advertisement

Waktu.news | Aktivitas Patching Plan yang di Lakukan Oleh PP Urban di PLTU Sulut 1 Desa Binjeita Kecamatan Bolangitang Timur Dikeluhkan.

Pasalnya aktivitas perusahaan menyebabkan kebisingan dan polusi karena dekat dengan pemukiman warga. Selain itu juga mengandung bahan kimia. dan beberapa waktu lalu sudah menimbulkan korban jiwa.

Advertisement

Dan Lebih parahnya lagi, PP Urban ini nekat menjalankan aktivitasnya tanpa mengantongi rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Hal tersebut dikeluhkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Mitra yang Membidangi Lingkungan Hidup dan Irigasi. Menurut Romi Akase, Aktivitas Patching Plan yang di Lakukan Oleh PP Urban ternyata sampai hari ini tidak mengantongi Rekom dari TKPRD.

Advertisement

“Ini memang aneh tapi nyata, Jangankan izin operasional, lolos saja di tata ruang tidak. rekomendasi TKPRD adalah pintu masuk untuk pengurusan izin, tanpa rekomendasi TKPRD semua perizinan akan percuma,” tuturnya.

Menurutnya, TKPRD adalah tim yang melakukan penilaian atas kesesuaian tata ruang daerah. Kalau tidak sesuai dengan RTRW maka kegiatan tidak boleh dilakukan.

Aparat penegak hukum atau instansi yang sesuai tusinya agar lebih tegas lagi dalam langkah dan penindakan. Ini dampaknya bukan hanya masyarakat sekitar yang akan merasakan tapi warga bolmut,” tegasnya.

Sementara itu humas PP Urban Manurung Ketika dikonfirmasi waktu.news membenarkan bahwa belum memperoleh rekomendasi dari TKPRD tapi kami sudah menyurat ke sekda.

Advertisement

Selain itu juga, Manurung mempertanyakan izin operasional yang tidak keluar hingga saat ini.

Untuk diketahui, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2021 sudah menggelar rapat pleno, terkait rekomendasi untuk perizinan kesesuain ruang. dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terkait beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan untuk perizinan. Setelah melalui proses kajian oleh tim ahli akhirnya perusahaan PP Urban tidak direkomendasikan atau ditolak untuk meneruskan pengurusan perizinannya. (rhp/bersambung)

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button