Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Terdakwa Kasus Mark Up Tagihan Listrik Setwan Bolmut Dituntut 10 Tahun Penjara

Advertisement

Boroko, WAKTU.news | AGP alias Abdul yang merupakan pihak ketiga pada pembayaran tagihan listrik pada Bagian Umum dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) harus menerima kenyataan pahit.

Pasalnya AGP yang juga pegawai Outsorsing sekaligus pemilik Payment Point Online Bank (PPOB) Bravo tersebut dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut, Eka Putra.S.W.F Polimpung, SH, MH.

Advertisement

“Kami yakin terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga itu kami menuntut yang bersangkutan dengan hukuman penjara selama 10 tahun,” ujar Eka.

Tidak hanya menuntut terdakwa kurungan badan selama 10 tahun, namun lebih dari itu pihak JPU menuntut terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp. 1.9 M.

Advertisement

“Jika terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda dari terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” pungkasnya.

Berita Terkait: Kejari Bolmut Tetapkan Tersangka Baru Pada Kasus Listrik Multiguna PLN di Setwan

Tidak cukup sampai disitu, JPU pula menuntut kepada yang besangkutan berupa denda sebesar Rp.300 juta subsidair kurungan badan selama 3 bulan penjara.

“Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-233/P.1.19/Fd.1/08/2021 atas Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik Pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016 – 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-45/P.1.19/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021,” terang Kajari Bolmut, Nana Riana.

Advertisement

Sebelumnyanya pihak Kejari Bolmut menetapkan AGP sebagai tersangka pada kegiatan belanja listrik pada Setwan dan Pemkab Bolmut. Dirinya diduga telah melakukan mark up tagihan listrik dengan cara memalsukan invoice/tagihan listrik dengan menaikkan jumlah tagihan tidak sebagaimana mestinya.

Berita Sebelumnya: Mark Up Pembayaran Listrik Naik “Level”, Minggu ini Giliran Sekertariat DPRD Bolmut Masuk Gedung Adhyaksa

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan kerugian negara sebesar Rp.2.096.642.929, (Dua Milyar Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah),” jelas Kepala Kejari Bolmong Utara Nana Riana beberapa waktu lalu. (rhp)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button