Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Boltara

Terpidana Kasus TPA Inomunga Serahkan Uang Pengganti Ke Kejari Bolmut

Waktu.news | Drs Leopold Dalope, M.E, terpidana dalam kasus perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada tempat pembuangan akhir (TPA) di desa Inomunga, Resmi menyerahkan denga uang pengganti sebesar Rp. 111.467.500

Penyerahan uang pengganti tersebut, dilakukan oleh keluarga terpidana pada selasa 16 maret 2021 di kantor kejaksaan negeri bolaang mongondow utara, dan diterima oleh Kasi Pidsus Wiwin Tui, SH.

Advertisement

“Pagi tadi, kami menerima pembayaran uang pengganti dari Leopold Dalope terpidana kasus TPA Inomunga yang saat ini sedang menjalani pidana di lapas manado, jelas Kasi Intelijen Bayu, SH

Berita Terkait: 4 Tersangka Dugaan Korupsi Kasus TPA Inomunga Ditahan Kejari

Advertisement

Bayu menjelaskan, adapun rincian pembayaran denda uang pengganti ini, sesuai dengan putusan pengadilan negeri tipikor manado dengan Nomor perkara12/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd dimana, dengan membayar uang pengganti Rp.111.000.000,” jelasnya.

Terpidana sendiri berdasarkan putusan pengadilan tipikor manado, dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan saat ini sedang dijalani. (rhp)

Baca Juga: Akhir dari Kasus Korupsi TPA Inomunga Tahun 2009, Wiwin Tui: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Advertisement

Advertisement

Mahdiyah Sanggilalung

Editor waktu.news yang bertanggung jawab atas kualitas dan akurasi pemberitaan dari seluruh biro di Sulawesi Utara. Mahdiyah memimpin proses editorial mulai dari verifikasi fakta, penyuntingan bahasa, hingga memastikan setiap berita yang dipublikasikan memenuhi standar jurnalisme yang bertanggung jawab dan berimbang.
Back to top button