Terpidana Kasus TPA Inomunga Serahkan Uang Pengganti Ke Kejari Bolmut
Waktu.news | Drs Leopold Dalope, M.E, terpidana dalam kasus perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada tempat pembuangan akhir (TPA) di desa Inomunga, Resmi menyerahkan denga uang pengganti sebesar Rp. 111.467.500
Penyerahan uang pengganti tersebut, dilakukan oleh keluarga terpidana pada selasa 16 maret 2021 di kantor kejaksaan negeri bolaang mongondow utara, dan diterima oleh Kasi Pidsus Wiwin Tui, SH.
“Pagi tadi, kami menerima pembayaran uang pengganti dari Leopold Dalope terpidana kasus TPA Inomunga yang saat ini sedang menjalani pidana di lapas manado, jelas Kasi Intelijen Bayu, SH
Berita Terkait: 4 Tersangka Dugaan Korupsi Kasus TPA Inomunga Ditahan Kejari
Bayu menjelaskan, adapun rincian pembayaran denda uang pengganti ini, sesuai dengan putusan pengadilan negeri tipikor manado dengan Nomor perkara12/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd dimana, dengan membayar uang pengganti Rp.111.000.000,” jelasnya.
Terpidana sendiri berdasarkan putusan pengadilan tipikor manado, dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan saat ini sedang dijalani. (rhp)
Baca Juga: Akhir dari Kasus Korupsi TPA Inomunga Tahun 2009, Wiwin Tui: Kemungkinan Ada Tersangka Baru