Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini tengah membidik sejumlah sektor strategis yang selama ini diduga menjadi “lubang kebocoran” Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dua diantaranya adalah sektor pertambangan dan usaha burung walet.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Boltim, Argo Vinsensius Sumaiku, usai dirinya melakukan koordinasi terkait optimalisasi PAD ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (22/5/2025), dua hari lalu.
Menurut Argo, hasil koordinasi dengan Bapenda Sulut membuahkan sejumlah catatan penting terkait optimalisasi pendapatan daerah yang masih jauh dari potensi sebenarnya.
“Penerimaan pajak dari Galian C di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sangat kecil, oleh karena itu Pemda harus lebih ekstra kerja keras untuk dapat menggenjot potensi-potensi pendapatan,” ujarnya.
Argo menegaskan, perusahaan seperti PT ASA yang bergerak di sektor pertambangan termasuk perusahaan-perusahaan yang menjalankan aktivitas Galian C di Boltim harus didata ulang berdasarkan fakta lapangan. Pendataan ini, kata dia, penting untuk menghitung kembali potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah, mengingat selama ini kontribusinya dinilai tidak sebanding dengan aktivitas eksploitasi yang terjadi.
Selain tambang, usaha burung walet juga menjadi sorotan. Banyak pengusaha walet yang belum memenuhi kewajiban administrasi dan pajak. Wabup Argo meminta agar dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh usaha walet di Boltim.
“Tempat usaha burung walet wajib memiliki IMB dan izin usaha. Pemungutan pajak baik yang menggunakan cara self assessment maupun official lebih baik menggunakan kode billing pembayaran bank untuk dapat menghindari kecurangan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Argo mengungkapkan Pemda Boltim tahun ini juga tidak dapat mengikuti rekonsiliasi data Minerba akibat keterbatasan anggaran. Namun, ia mengatakan tetap meminta data produksi dan bukti setoran ke pusat, karena selama ini beberapa perusahaan tambang tidak pernah melaporkan hasil penjualannya ke pemerintah daerah.
“Pembagian dana bagi hasil Minerba yaitu 64% untuk daerah penghasil, sedangkan 16% untuk provinsi. Maka sudah seharusnya Pemda mendapatkan informasi yang transparan dari pusat,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam kunjungan tersebut, Wabup Boltim Argo Vinsensius Sumaiku diterima langsung oleh Kepala Bapenda Sulut, June E. Silangen. (aah)
- DPRD Boltim Beri Kepastian Hukum Bagi Usaha Sarang Burung Walet
- Pajak Sarang Burung Walet Diberlakukan: Bolmut Tingkatkan Pendapatan Daerah
- BPKD Bolmut Perkenalkan Pajak Baru: Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet