Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

bLOG Waktu
DaerahKotamobagu

THR Kotamobagu 2026 Wajib Dibayar Penuh, Pemkot Terbitkan Surat Edaran untuk Seluruh Perusahaan

Pemerintah Kota Kotamobagu mewajibkan perusahaan membayar THR keagamaan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Aturan ini berlaku bagi pekerja tetap, kontrak, hingga sektor transportasi berbasis aplikasi.

Advertisement

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan kewajiban pembayaran THR Kotamobagu 2026 bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 39/W-KK/III/2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memastikan seluruh pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sebelum hari raya tiba. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Advertisement

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait perlindungan hak pekerja menjelang hari raya.

Dalam aturan THR Pemkot Kotamobagu, pemerintah tidak hanya fokus pada pekerja formal. Pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi seperti pengemudi ojek online dan kurir daring juga masuk dalam perhatian kebijakan kesejahteraan pekerja.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor, termasuk ekonomi digital.

Advertisement

Berdasarkan Surat Edaran THR Kotamobagu, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Aturan ini berlaku untuk:

  • Karyawan tetap (PKWTT)
  • Karyawan kontrak (PKWT)

Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan harus menyalurkan THR Kotamobagu 2026 paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Namun perusahaan dianjurkan untuk membayar lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.

Advertisement

Besaran pembayaran THR pekerja 2026 ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan.

Ketentuannya sebagai berikut:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: menerima 1 bulan upah penuh.

  • Masa kerja 1–11 bulan: diberikan secara proporsional dengan rumus
    (masa kerja × 1 bulan upah) ÷ 12.

Sementara itu, pekerja harian lepas akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka perhitungannya menggunakan rata-rata upah selama masa kerja berlangsung.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan pembayaran THR.

Advertisement

Menurutnya, THR tidak boleh dibayar secara bertahap atau dicicil.

“Perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja. THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu,” tegas Sofian.

Untuk memastikan THR Kotamobagu 2026 dibayarkan sesuai aturan, Disperinaker Kotamobagu akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan.

Selain pengawasan, pemerintah juga membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja yang tidak menerima haknya.

Pekerja yang mengalami kendala dapat menyampaikan laporan langsung melalui layanan pengaduan kepada Ishak Daimunon di nomor 0812-4559-7798.

Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna memastikan hak pekerja tetap terlindungi menjelang hari raya.

Advertisement

Refli Puasa

Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan bergerak Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button