
Persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim masih mengandalkan lahan pembuangan sementara untuk sampah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, Jeane M. Kapantow. Menurutnya Pemkab Boltim belum memiliki tempat pembuangan sampah yang resmi.
“Dari mulai saya di sini, untuk tempat pembuangan memang belum ada. Jadi ini, melalui Pemda, dikasihlah kami lahan untuk pembuangan,” ujar Jeane, Selasa (10/9/2025).
Jeane menambahkan, keterbatasan fasilitas tersebut membuat pihaknya tidak bisa menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Dia pun menegaskan bahwa DLH hanya bisa mengimbau agar warga menjaga kebersihan.
“Kalau kami cuma bisa menghimbau buang sampah, tapi untuk mengambil tindakan tidak bisa, karena kami belum punya tempat sampah. Nanti masyarakat lagi bilang, terus Bu kami buang sampah di mana,” jelasnya.
Jeane mengatakan lokasi yang menjadi tempat pembuangan sampah adalah TPS bayangan. Fasilitas tersebut, kata dia, belum dapat terekspos karena tidak memenuhi syarat resmi sebagai tempat pembuangan sampah.
“Itu ada, tempat pembuangan sementara. Mereka bilang TPS bayangan. Tapi itu juga belum bisa di ekspos, karena belum memenuhi syarat,” katanya.
Jeane mengungkapkan, TPS tersebut hanya tersedia di Tutuyan. Alasannya, ruang gerak UPTD masih terkonsentrasi sampah di ibukota kota kabupaten.
“Yang ada cuma di Tutuyan, karena kan ini ibukota kabupaten,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jeane juga menyinggung bahwa Boltim menjadi salah satu daerah di Sulawesi Utara (Sulut) yang belum memiliki TPS resmi.
“Cuman sih begini, memang di provinsi Sulawesi Utara ini kurang Boltim yang belum ada tempat pembuangan resmi,” terangnya.
Meski demikian, jeane mengatakan, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Boltim akan segera terealisasi. Dinas yang akan menangani proyek tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan pendanaan dari pusat.
“Pemerintah sudah siapkan, tapi untuk dana itu memang dari pusat. Untuk TPST nanti tahun depan. Itu pun pembangunannya disiapkan oleh pusat dan diarahkan ke PU. Nanti PU yang bangun,” ungkapnya.
Jeane pun menambahkan, setelah pembangunan selesai, UPTD akan bertanggung jawab mengoperasikan dan mengelola TPST.
“Setelah selesai pembangunan, kami sebagai dinas lingkungan hidup yang akan mengoperasikan itu atau mengelola TPST itu,” katanya.
Selain itu, Jeane juga memastikan pembangunan TPST tidak lagi menghadapi kendala teknis. Menurutnya, proses pembangunannya hanya tinggal menunggu pencairan dana dengan perkiraan sekitar Rp30 miliar.
“TPST ini sudah tidak ada kendala. Itu semuanya sudah final. Tinggal dananya turun tahun depan. Terus, bocoran itu sih, saya kan tanya, betul atau tidak, tapi itu sekitar 30 miliar,” pungkasnya. (aah)