Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bisnis

Kemnaker Ida Fauziyah Tetapkan Syarat Calon Penerima BSU 2022

Advertisement

Waktu.news | Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan pedoman bantuan subsidi upah 2022. Adapun syarat penerima bantuan subsidi upah salah satunya adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan juli 2022.

Menteri ketenagakerjaan ida Fauziyah mengatakan telah menyusun pedoman pemberian atau penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU 2022 di mana yang di dalamnya menetapkan beberapa syarat calon penerima termasuk memiliki upah maksimal 3,5 juta rupiah.

Advertisement

Beberapa syaratnya antara lain merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS ketenaga kerjaan sampai dengan juli 2022 dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut. Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap kepada kemenakan.

Advertisement

Tahap pertama akan mulai dilakukan pekan ini sebanyak 5.099.915 calon penerima, Menaker juga mengatakan pekerja yang pernah menerima bantuan subsidi upah sebelumnya telah berpotensi mendapatkan penyaluran pada 2022, asalkan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan permenaker No 10 tahun 2022. (rhp)

Berita Terkait;

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button