
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, mengumumkan keputusan itu dalam konferensi pers di Wisma Negara Bumi Beringin, Kompleks Rumah Dinas Gubernur, Sabtu, 20 Desember 2025.
Lewat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025, UMP Sulut 2026 dipatok Rp4.002.630. Nilai ini naik Rp227.205 dari UMP 2025 yang sebelumnya Rp3.775.425. Pemerintah daerah menghitung penyesuaian memakai nilai alpha 0,8 dengan pengali 6,018 persen.
Tak hanya UMP, Pemprov juga menetapkan UMSP Sulut 2026 sebesar Rp4.102.696. Angka tersebut meningkat Rp232.885 dibanding UMSP 2025 yang berada di Rp3.869.811, dengan formula perhitungan yang sama.
Dasar Aturan: Wajib Ditetapkan Maksimal 24 Desember Setiap Tahun
Kebijakan kenaikan ini dijalankan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember setiap tahun.
Sektor Penerima UMSP Sulut 2026: Tambang hingga Energi
Gubernur Yulius menegaskan, UMSP berlaku khusus untuk sektor tertentu. Daftarnya mencakup:
- Pertambangan dan penggalian, termasuk migas, panas bumi, serta bijih logam
- Pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin
Ia juga mengingatkan, ketentuan upah minimum ini ditujukan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun pada perusahaan terkait.
Pengusaha Diminta Patuh, Daya Beli Ditarget Menguat
Pemprov meminta pelaku usaha menjalankan aturan ini tanpa kompromi. Gubernur menekankan seluruh pengusaha di Sulut harus menaati UMP 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai kenaikan upah dapat mengangkat kesejahteraan dan daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap sehat. Menurutnya, kondisi ekonomi Sulawesi Utara masih solid dan berada di jajaran 10 besar nasional, sehingga penyesuaian upah diyakini tidak memberatkan dunia usaha.
Mulai Berlaku 1 Januari 2026
UMP dan UMSP Sulawesi Utara tahun 2026 akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2026. Di akhir pernyataannya, Gubernur mengajak semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban daerah agar tetap kondusif serta terus berkembang.
- UMP Gorontalo 2025: Fokus pada Keadilan dan Kepatuhan Regulasi MK
- UMP 2023 Naik 10 Persen, Ini Pesan Menaker Kepada Kepala Daerah
- Kemnaker Rilis ‘Resep Rahasia’ Upah Minimum 2024: Ada Simbol Alfa Bikin Heboh