Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Nasional

UU ASN: Solusi Akhir Masalah Tenaga Honorer di Indonesia Menurut Mahfud MD

Advertisement

Boroko, (8/10/2023) Waktu.news | Keputusan untuk mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dianggap sebagai langkah krusial yang akan mengakhiri permasalahan yang telah lama menghantui tenaga honorer di Indonesia. Pernyataan ini datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD mengungkapkan pandangannya, “Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah eksploitasi yang terus berlanjut. Pengangkatan tenaga honorer di berbagai daerah yang sulit dikendalikan selama ini telah memberikan tantangan besar bagi pemerintah.”

Advertisement

Menurut Mahfud, permasalahan tenaga honorer muncul sejak era pemerintahan Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelum terpilih menjadi presiden, Mahfud mengingatkan bahwa SBY telah berjanji untuk mengangkat semua tenaga honorer di Indonesia menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memenuhi janjinya dengan mengangkat langsung 870 ribu tenaga honorer menjadi PNS. Walaupun ada beberapa yang masih harus memenuhi syarat tertentu,” tambah Mahfud.

Advertisement

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti bahwa jumlah tenaga honorer kini telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, mencapai jutaan orang. Setiap kepala daerah yang baru menjabat cenderung membawa anggota tim suksesnya untuk diangkat menjadi tenaga honorer.

“Kasus di mana saudara, anak, atau kerabat dekatnya ditempatkan sebagai tenaga honorer semakin sering terjadi. Hal ini telah membuat pemerintah Indonesia merasa kesulitan dalam mengatasi masalah ini,” ungkap Mahfud.

Pengesahan UU ASN diharapkan akan menjadi langkah penting menuju penyelesaian masalah yang kompleks ini dan mengakhiri masa-masa sulit yang dihadapi oleh tenaga honorer di Indonesia. (red)

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button