Perpres Miras Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras yang menuai kontroversi akhirnya dicabut presiden Jokowi.
Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, Majelis Ulama Indonesia, Nahdatul Ulama, Muhamadiyah dan ormas-ormas lainya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah. bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alcohol saya nyatakan dicabut.
https://www.youtube.com/watch?v=noLsn9YeKfY
Perpres Miras tersebut dicabut Jokowi dalam Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia, di Istana Merdeka, 2 Maret 2021 yang dilansir dalam chanel youtube Sekretariat Presiden.(pr)