Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
02 Maret 2021, 07:56
WITA
WN-20210302-000420
Perpres Miras Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras yang menuai kontroversi akhirnya dicabut presiden Jokowi. Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, Majelis Ulama Indonesia, Nahdatul Ulama, Muhamadiyah dan ormas-ormas lainya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan dari
Oleh
Mahdiyah Sanggilalung
Editor:
Redaksi
02 Maret 2021, 07:56
WITA
1
menit baca
3.796 kali dibaca
Kerja Sama
Perpres Miras Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras yang menuai kontroversi akhirnya dicabut presiden Jokowi.
Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, Majelis Ulama Indonesia, Nahdatul Ulama, Muhamadiyah dan ormas-ormas lainya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah. bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alcohol saya nyatakan dicabut.
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=noLsn9YeKfY[/embed]
Perpres Miras tersebut dicabut Jokowi dalam Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia, di Istana Merdeka, 2 Maret 2021 yang dilansir dalam chanel youtube Sekretariat Presiden.(pr)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Mahdiyah Sanggilalung.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Video Perpres Miras Dicabut Jokowi
Oleh Mahdiyah Sanggilalung
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Mahdiyah Sanggilalung
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20210302-000420
Kode verifikasi: A10A083CCB72
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.