Wakil Bupati (Wabup) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo Vinsensius Sumayku, meminta para sangadi atau kepala desa aktif mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing. Ia juga meminta pemerintah desa segera melaporkan temuan peredaran rokok ilegal kepada Bea dan Cukai.

Hal itu disampaikan Wabup Argo saat membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan Pajak Rokok dan Operasi Pengawasan Rokok Ilegal Tahun 2026 di Lantai III Kantor Bupati Boltim, Rabu (21/10/2026).

Argo menegaskan, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam pengawasan karena berhubungan langsung dengan masyarakat dan mengetahui kondisi di wilayahnya.

"Para sangadi agar aktif melakukan identifikasi, pemantauan, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing," ujarnya.

Argo juga meminta para sangadi segera melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal kepada Bea dan Cukai atau melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.

BACA JUGA
Di sisi lain, isu pengawasan pemerintah daerah juga dibahas dalam FGD RPPLH Bolaang Mongondow 2026, yang menyoroti pengawasan aktivitas perusahaan dan pelibatan berbagai pihak.

"Oleh karena itu, diperlukan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah serta memberantas peredaran rokok ilegal," katanya.

Argo berharap, informasi yang diperoleh melalui sosialisasi tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat agar mereka memahami ketentuan cukai dan mampu mengenali produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal dapat mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Karena itu, pengawasan dan penindakan oleh instansi terkait diperlukan untuk mencegah peredaran produk yang melanggar ketentuan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Boltim bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Boltim, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Instansi yang terlibat meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bitung, BPJS Kesehatan Cabang Tondano, serta PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara.

Sosialisasi diikuti para camat dan sangadi se-Kabupaten Boltim, perwakilan pengelola Dana Bagi Hasil (DBH) dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, serta pemilik usaha dan toko di wilayah Boltim.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Utara, June E. Silangen, memaparkan ketentuan pajak rokok dan pemanfaatan dana bagi hasil.

Sementara itu, Kantor Bea dan Cukai Bitung melalui Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Doni Firmansyah, menyampaikan materi mengenai bentuk-bentuk pelanggaran cukai rokok.

Materi tersebut mencakup rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai penerimaan negara dari cukai rokok.

Pemanfaatan DBH Pajak Rokok turut menjadi pembahasan dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, DBH Pajak Rokok memiliki ketentuan penggunaan, antara lain untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. (ril/aah)