Wabup Boltim Oskar Manoppo Bersama KPID Sulut, Ini Niat Mereka
Tutuyan – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongodow Timur mengapresiasi niat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Utara yang menginginkan lembaga penyiaran televisi sambungan atau TV kabel, patuh pada aturan.
Pasalnya, hampir semua lembaga penyiaran TV kabel yang beroperasi di Boltim, tidak memiliki badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dan ijin siaran.
Menurut Ketua KPID Sulut, Reidy F Sumual, kunjungan mereka ke daerah merupakan hal yang sangat urgen. Karena memang sudah beberapa kali berupaya membangun database KPID, namun belum sampai pada titik yang maksimal.
“Oleh karena itu, kami bersyukur bisa bertemu dengan Pemkab Boltim disini, baik bersama Kadis Kominfo maupun dengan Wakil Bupati, dan mereka merespon baik,” kata Reidy F Sumual.
Database lembaga penyiaran kata Reidy, sangat penting untuk dilakukan tidak hanya media televisi swasta atau radio, tetapi televisi berlangganan atau tv kabel yang banyak komunitasnya di Boltim, perlu untuk didata.
“Sebagaimana tugas KPID tentang P3SPS, ini penting untuk diketahui oleh semua lembaga penyiaran agar terbangun penyiaran yang sehat,” sambung Reidy
Berita Terkait: KPID Sulut Kunjungi Boltim, Kominfo Siap Jalin Kemitraan
Ia harap dalam beberapa bulanan kedepan sudah ada target sebagaimana yang mereka garis bawahi dalam pertempuran dengan Pemkab Boltim. Beberapa pendekatan KPID lakukan secara personal ini tergantung serelah eksekutif sebagai user,
“Kalau eksekutif memiliki langkah bijaksana dengan keinginan atau niat politik baik, pasti akan cepat,” harap Reidy.
Sementara itu, Wakil Bupati Boltim, Oskar Manoppo SE., MM saat menerima kunjungan kerja KPID Sulut, mengaku sangat senang. Kehadiran lembaga penyiaran di daerahnya akan menjadikan lembaga-lembaga khususnya TV Kabel, taat pada peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, kami sangat merespon baik, bahwa apa yang dilakukan KPID ini kedepan, juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ucap Oskar Manoppo, saat diwawancai awak media.
Lanjut Oskar, adanya kemitraan dengan KPID, segala regulasi dan aturan terutama yang berhubungan dengan retribusi akan memperoleh dasar hukum. Agar pada saat Pemerintah Daerah melakukan pemungutan tidak akan bermasalah.
“Puncaknya, dalam sistem pemeriksaan BPK, aturanlah menjadi dasar untuk memungut setiap PAD yang masuk ke kas daerah,” kunci Oskar.
Diwaktu yang bersamaan, Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika Boltim, Fitra Damopolii menuturkan, bahwa Badan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memang sudah berencana mengusulkan Peraturan Daerah tentang retribusi TV kabel, namun rencana itu masih akan di komunikasikan dulu dengan KPID terkait periijinan siaran.
“Karena untuk usaha TV kabel, ada dua izin. Pertama ijin usaha dan kedua ijin siaran. Nah, sebelum adanya Perda, alangkah baiknya sosialisasi dulu agar para pengusaha paham mengenai tata cara mengurus ijin,” jelas Fitra. (aah)