Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

KPID Sulut Kunjungi Boltim, Kominfo Siap Jalin Kemitraan

Advertisement

Tutuyan – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Dalam kunjungannya, Ketua dan Komisioner KPID Sulut disambut oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Boltim, Ikhlas Pasambuna S.STP, dengan nuansa penuh dengan keakraban di ruang kerjanya.

Advertisement

Ketua KPID Sulut, Reidy F Sumual S.Sos mengemukakan, kedatangan mereka di ujung timur negeri pulau seribu tersebut, tak lain untuk menjalin hubungan kerjasama dalam upaya mensinkronisasikan fungsi dan kewenangan KPID dengan Kominfo Boltim.

Salah satu pokok yang disampaikan adalah soal pengawasan terhadap lembaga penyiaran yang tidak memiliki badan hukum dan ijin siaran.

Advertisement

“Karena database masuk di KPID, lembaga yang tidak memiliki ijin, dianggap ilegal,” ucap Reidy F Sumual S.Sos, Rabu, (23/6/2021) siang tadi.

Oleh karena itu lanjut Reidy F Sumual, hubungan keduanya diharapkan mampu membawah efek bagi kesehatan siaran yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran, baik itu radio mapun televisi.

“Kami berusaha melaui lembaga penyiaran dalam hal ini TV kabel, akan membawah dampak positif, Tentu saja, siarannya betul-betul sehat,” harap Reidy.

Berita Terkait: Tertibkan Penyiaran, KPID Sulut Bakal Sambangi Wilayah Bolmong Raya

Advertisement

Dijelaskan lebih lanjut oleh Koordinator Bidang (Korbid) Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran yang membidangi perizinan. KPID mempunyai kewenangan sebagaimana diamanatkan Undang-undang 32 tahun 2002, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dan Peraturan Kominfo Nomor 18 tahun 2016 tentang perizinan, didalam mendorong regulasi dan melaksanakan pengawasan terhadap semua aktivitas penyiaran.

“Siaran yang dimaksud adalah televisi swasta, radio dan televisi berlangganan atau tv kabel,” jelas, Hamri Mokoagow.

Hamri juga menyebutkan, dari data yang mereka peroleh, ada sekitar 60 lembaga penyiaran televisi kabel, tidak memiliki ijin. Akibatnya, isu hoaks dan konten sarah yang disiarkan oleh televisi dan radio kadang kala sulit dikendalikan oleh pemerintah.

“Jangankan memiliki ijin, mereka bahkan tidak mempunyai badan hukum berbentuk perseroan terbatas,” sebut Hamri.

Di tempat sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Boltim Ikhlas Pasambuna, menyambut baik kedatangan KPID Sulut. Ia bahkan mengapresiasi langkah yang akan dijalin bersama Kominfo Boltim guna mengawasi lembaga penyiaran khususnya televisi kabel.

Berita Lainnya: KPID Sulut Sisir Pemilik Usaha Televisi Kabel Tanpa Izin

“Sangat sepakat sekali dengan langkah KPID dalam upaya melakukan pengawasan terhadap TV kabel,” tutur Ikhlas Pasambuna.

Advertisement

Ia juga mangatakan siap menjalin kemitraan dengan KPID Sulut, melalui pengawasan ijin usaha dan ijin siaran pada lembaga-lembaga penyiaran di Boltim. Agar, kebijakan yang diambil nanti akan mendatangkan kebermanfatan terutama pendapatan bagi daerah.

Tentu karena penyesuaian atau refocusing anggaran, daerah perlu meningkatkan PAD. Sehingga pendapatan daerahlah yang dapat menopang refocussing itu sendiri,” tandasnya. (bs/aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button