Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Waduh! Nama Ketua BPD Lanut Masuk Struktur Pengurus DPC Gerindra Boltim

Advertisement

WAKTU.news – Nama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Elinoch Komaling masuk dalam jajaran salah satu pengurus Partai Politik (Parpol).

Berdasarkan data yang diperoleh waktu.newes, nama Ketua BPD Lanut, Elinoch Komaling tercantum sebagai Wakil Ketua IV (empat) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Advertisement

Diketahui, baru-baru ini struktur pengurus Gerindra Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terjadi perubahan dari yang sebelumnya diketuai Reevy R Lengkong, sekarang dipimpin oleh Nariman Bazmul.

Perubahan itu berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra melalui surat nomor 01-0036 / Kpts /DPP-GERINDRA / 2023 tertanggal 25 Januari 2023.

Advertisement

Namun, pada lampiran SK DPP Gerindra tentang Susunan Personalia Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tersebut, ada nama Elinoch Komaling.

Elinoch Komaling merupakan anggota sekaligus Ketua BPD Lanut yang dilantik oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto pada 3 Agustus 2022.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Nariman Bazmul saat di konformasi waktu.news, Selasa (7/2/2023), mengenai nama Elinoch Komaling yang menjadi salah satu wakil ketuanya itu, mengaku belum mengetahui persis nama-nama dalam struktur baru pengurus Gerindra Boltim.

Meski begitu, dia mengatakan akan melihat kembali SK DPP Gerindra apakah nama Elinoch Komaling masuk dalam susunan personalia pengurus DPC Partai Gerindra atau tidak.

Advertisement

“Kayaknya ada. Tapi saya liat dulu, jangan salah,” pendek Nariman Bazmul saat dihubungi melalui sambungan telepon WatsApp.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan, atau menjadi pengurus partai politik maupun organisasi terlarang.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 64 huruf (h) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana; “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang, menjadi pengurus partai politik,” (aah)

Berita Terkait:

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button