Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
20 Januari 2022, 06:23
WITA
WN-20220120-000809
Astaga, Ratusan Anggota BPD di Boltim Telah Melewati Masa Jabatan
Tutuyan, WAKTU.news - Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah melewati masa bakti jabatan. Namun, mereka masih tetap menjalankan tugas. Hal ini bakal berpotensi menimbulkan terjadinya maladministrasi pada beberapa agenda penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
20 Januari 2022, 06:23
WITA
2
menit baca
3.748 kali dibaca
Kerja Sama
Tutuyan, WAKTU.news - Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah melewati masa bakti jabatan. Namun, mereka masih tetap menjalankan tugas.
Hal ini bakal berpotensi menimbulkan terjadinya maladministrasi pada beberapa agenda penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasalnya, salah satu fungsi penting BPD adalah membahas dan menetapkan anggaran desa. Sementara, mereka sendiri sudah tidak lagi memperoleh kekuatan hukum untuk menjalankan perannya masing-masing.
Informasi yang diperoleh waktu.news, setidaknya ada 57 BPD di Boltim yang pada 6 Januari 2022 lalu, periode jabatannya telah berakhir. Tetapi sampai dengan saat ini, belum juga ada tanda-tanda kapan akan dilaksanakan pemilihan anggota BPD.
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Boltim, Hendra Tangel, ketika dihubungi mengatakan, hal tersebut bukan menjadi sebuah masalah.
Sebab, pemerintah daerah akan memperpanjang masa tugas ratusan anggota BPD, sampai terpilihnya anggota BPD yang baru.
"Tidak masalah, kalau sudah berakhir masa jabatan. Tanggal SK kan terhitung mulai tanggal berakhir itu, akan di perpanjang" ucap Hendra Tangel, Kamis (20/1/2022).
Meskipun telah melewati masa jabatan, SK mereka yang lama masih tetap berlaku dan tidak masalah. Justru yang akan menjadi masalah itu menurut Hendra Tangel adalah ketika Perdes atau APBDes tidak ditetapkan, karena ketiadaan para anggota BDP.
Pihaknya juga telah menyiapkan draf surat perpanjangan masa tugas para anggota BPD tersebut dan tanggal penerbitan keputusannya akan disesuaikan dengan tanggal berakhirnya periode jabatan mereka. Tetapi, hal itu masih akan dikoordinasikan lagi dengan Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk penyelamatan terhadap aktivitas BPD di dalam pemerintahan desa, agar tetap memiliki kekuatan hukum.
"Saya sudah buking nomor dengan tanggal nomor di bagian Hukum. Jadi, ketika ditetapkan, nomor itu yang kami pakai," jelasnya.
Hendra juga menambahkan, pemilihan ratusan anggota BPD di 57 desa di Boltim tidak lama lagi segera digelar. (aah)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Astaga, Ratusan Anggota BPD di Boltim Telah Melewati Masa Jabatan
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20220120-000809
Kode verifikasi: 468C99CDBEB2
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.