Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan Pemilu.
Di Pemilu 27 Februari lalu, terdapat 257 TPS yang tersebar di 81 desa, dengan rata-rata 3 hingga 4 TPS per desa. Namun, dalam Pilkada yang akan digelar 27 November mendatang, jumlah TPS hanya ada 150. Ini berarti setiap desa rata-rata hanya akan memiliki 1 TPS saja.
Penurunan jumlah TPS ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat Boltim, Busran Paputungan, menyuarakan kekhawatirannya terhadap penurunan jumlah TPS tersebut. Ia menilai pengurangan jumlah TPS itu dapat berdampak terhadap pertisipasi warga untuk menggunakan hak pilihnya.
“Sedangkan ada TPS kiri kanan, faktanya pertisipasi masyarakat untuk memilih tetap saja menurun,” ujar Busran kepada wartawan.
Busran menjelaskan, kekhawatirannya tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, jika satu TPS melayani 500 pemilih dalam waktu 5 jam, kemungkinan besar banyak pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya karena dibatasi oleh waktu.
“Harus tambah TPS. Jadi, hitungannya seandainya 5 jam dari jam 7, jam 8, 9, 10, 11, 12 tutup, untuk pemilih yang itu (DPT), pemilih tambahan mungkin nanti berikut. Lima jam ini, 60 menit kali 5 cuma 300 menit, satu orang butuh waktu 1 menit untuk memilih, berarti cuma 300 orang yang memilih. Rawan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Devisi Data dan Perencanaan KPU Boltim, Adchilni Abukasim, menjelaskan bahwa penurunan jumlah TPS disebabkan oleh perubahan regulasi yang mengatur penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024. Regulasi itu menyebutkan maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS adalah 600 orang.
“Itu pemetaan TPS berlangsung sampai sebelum penetapan DPT. Itu restrukturisasi TPS, dimana pemilih dalam satu TPS itu 600 maksimal. Kalau dia (pemilih dalam satu desa) lebih dari 601, 602, berarti jadi dua TPS,” jelas Adchilni saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/9/2024).
Adchilni menambahkan, pengurangan TPS tersebut juga disebabkan oleh penurunan jumlah pemilih dalam satu desa. Hal itu terjadi saat proses pencocokan dan penelitian data (Coklit)
menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
“Saat Pantarlih turun, kan disesuaikan dengan domisili mereka. Ternyata ada pemilih-pemilih yang masuk DP4 itu, adalah warga desa lain, otamatis akan dikembalikan ke desa dimana dia harus memilih. Jadi, setelah selesai coklit, ya otomatis pemilih di satu desa itu menjadi kurang kan, yang awalnya tiga TPS tinggal 1 TPS atau dua TPS, begitu,” jelasnya.
Mengenai durasi waktu pencoblosan, Adchilni menegaskan bahwa pemilih yang terdaftar di TPS dan telah melakukan pendaftaran akan tetap dapat memberikan suaranya meskipun setelah jam 12 siang.
“Bukan sampai jam 12. Jadi, registrasinya sampai jam 12 untuk pemilih DPT, pemilih DPK dari jam 12 sampai dengan jam 1. Tapi daftar tunggunya sampai selesai pencoblosan, tidak ada batasan waktu,” tegasnya. (aah)
- 261 Pantarlih Pilkada Boltim 2024 Resmi Dilantik, Coklit Perdana di Wilayah Perbatasan
- KPU Kotamobagu Umumkan Pengurangan TPS: Dari 354 Turun Menjadi 171