Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
BoltimDaerah

Warga Tutuyan Lapor PT Ranomut ke DPRD Boltim Terkait Somasi Pengosongan Lahan, Kevin Sumendap Bilang Ini

Belasan warga Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, Senin (28/4/2025).

Warga melaporkan PT Ranomut terkait surat somasi yang dilayangkan perusahaan tersebut atas kepemilikan lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Ranomut meminta warga untuk mengosongkan lahan yang selama ini mereka huni.

Perusahaan yang bergerak di bidang Hak Guna Usaha (HGU) itu juga memberi ultimatum kepada warga untuk membongkar bangunan rumah mereka dalam waktu tiga hari sejak diterimanya surat somasi.

“Dalam surat ini, apabila (bangunan) tidak dibongkar maka mereka akan melapor ke pihak berwajib masalah (dugaan) penyerobotan, perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik perusahaan serta pribadi,” ujar Letty Modeong, salah satu warga, sambil memperlihatkan salinan surat somasi yang ditandatangani Manager Operasional PT Ranomut, Sofyan Abas.

Advertisement

Menanggapi laporan warga, Wakil Ketua I DPRD Boltim, Kevin Sumendap, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama semua pihak terkait.

“Berdasarkan laporan ini, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk RDP (rapat dengar pendapat),” kata Kevin, didampingi salah satu Anggota DPRD, Reevy Lengkong.

Sebagai informasi, selain ke DPRD, belasan warga Tutuyan ini juga telah mengadukan persoalan tersebut ke Pemerintah Kabupaten Boltim. Mereka diterima langsung oleh Bupati Boltim, Oskar Manoppo, bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Boltim, Harris Pratama Sumanta. (aah)

Advertisement

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button