
Belasan warga Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, Senin (28/4/2025).
Warga melaporkan PT Ranomut terkait surat somasi yang dilayangkan perusahaan tersebut atas kepemilikan lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Ranomut meminta warga untuk mengosongkan lahan yang selama ini mereka huni.
Perusahaan yang bergerak di bidang Hak Guna Usaha (HGU) itu juga memberi ultimatum kepada warga untuk membongkar bangunan rumah mereka dalam waktu tiga hari sejak diterimanya surat somasi.
“Dalam surat ini, apabila (bangunan) tidak dibongkar maka mereka akan melapor ke pihak berwajib masalah (dugaan) penyerobotan, perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik perusahaan serta pribadi,” ujar Letty Modeong, salah satu warga, sambil memperlihatkan salinan surat somasi yang ditandatangani Manager Operasional PT Ranomut, Sofyan Abas.
Menanggapi laporan warga, Wakil Ketua I DPRD Boltim, Kevin Sumendap, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama semua pihak terkait.
“Berdasarkan laporan ini, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk RDP (rapat dengar pendapat),” kata Kevin, didampingi salah satu Anggota DPRD, Reevy Lengkong.
Sebagai informasi, selain ke DPRD, belasan warga Tutuyan ini juga telah mengadukan persoalan tersebut ke Pemerintah Kabupaten Boltim. Mereka diterima langsung oleh Bupati Boltim, Oskar Manoppo, bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Boltim, Harris Pratama Sumanta. (aah)
- Diduga Palsukan Data, Tiga Kelompok Versi Munaslub APKOMINDO 2015 Disomasi
- Di Ujung Tahun 2021, Delapan Anggota DPRD Boltim Keluar Masuk Kampung