Welcome Back SIMDA: PR Kaban BPKD Bolmut Sikapi Soal Desakan DPRD Untuk segera Terbitkan DPA APBD Bolmut 2021
Waktu.news | Kaban BPKD Bolmut, Sirajudin Lasena dalam pres rilisnya (PR) menanggapi soal desakan DPRD untuk segera menerbitkan DPA APBD Bolmut 2021.
Sebelumnya (baca: Legislatif desak eksekutif terbitkan DPA), Wakil Ketua II DPRD Bolmut, Saiful Ambarak Mendesak, Agar Pemerintah Daerah Segera Menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021.
Karena menurut ambarak, Keterlambatan penerbitan DPA ini dapat mempengaruhi roda pembangunan daerah, laporan realisasi anggaran, daya serap anggaran, dan Ada belanja-belanja serta urusan wajib yang harus segera dilaksanakan, dan kalau ini terlalu lama ditindaklanjuti, saya khawatir akan mempengaruhi Predikat Wajat Tanpa Pengecualian (WTP),”tegasnya.
Berikut Penjelasan Kaban BPKD Sirajudin Lasena Dalam Pres RIlisnya,
Dengan terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri No 903/145/SJ Tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Investasi di Daerah dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah, menjadi sebuah boomerang bagi pemerintah daerah karena kondisi saat ini memang APBD 2021 sudah di tetapkan menjadi Perda akan tetapi dalam tahapan pelaksanaannya kami masih menemui kendala teknis terkait implementasi aplikasi SIPD,”Jelasnya.
“Tahun anggaran 2021 ini merupakan tahun pertama pada pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah”.
Lanjutnya, Ada beberapa hal yang terkait dengan penganggaran yang diatur secara teknis misalnya terkait dengan perubahan struktur APBD, biasanya kita mengenal Tidak Langsung mulai tahun 2021 ini kita sudah tidak menggunakan itu, belanja Gaji dan Tunjangan, Hibah, Bansos masuk dalam belanja Operasi OPD.
Disamping itu Lanjut Sirajudin lagi, Permendagri 70 tahun 2019 mengamanatkan bahwa Harus Satu Aplikasi Secara Nasional Dalam Penganggaran Mulai Tahun 2021, terdapat juga peraturan yang secara teknis mengatur terkait dengan pemberlakuan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan.
Pihaknya telah melakukan semua itu, mulai dari pelaksanaan mapping rekening pendapatan maupun belanja, sejak pada penyusunan RKPD, KUA dan PPAS untuk tahun 2021 melalui aplikasi SIPD. Namun pada saat mulai pelaksanaan APBD 2021 kami menemui banyak permasalahan secara teknis, permasalahan tersebut sejak penyusunan DPA setiap OPD,”tutur Kaban BPKD Bolmut itu.
Koordinas dan Konsultasi Sebelum Final Cek
Untuk pelaksanaan APBD 2021 Tambahnya, aplikasi yang digunakan sebenarnya berbeda dengan aplikasi yang digunakan dalam penyusunan APBD, yaitu aplikasi Penatausahaan. Kami sudah berulang-ulang melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Keuangan Daerah Kemendagri terkait masalah ini, akan tetapi sampai saat ini belum sepenuhnya permasalahan setiap daerah sudah teratasi, kami juga sudah melakukan konsultasi pada Pemerintah Provinsi terkait permasalahan ini.
Yang terpenting Katanya, dari pelaksanaan APBD 2021 ini adalah akuntabilitasnya. hal inilah yang menjadi pertimbangan kami untuk tidak gegabah melaksanakan APBD 2021, karena 1 persen uang Negara yang dikeluarkan akuntabilitasnya harus terjamin, kalau tidak kami tidak berani melakukannya.
Aplikasi SIPD untuk Penatausahaan APBD ini memang hal yang baru bagi setiap Pemda olehnya perlu sekali persiapan Sumber Daya Manusia untuk memamahi setiap proses bisnisnya, tidak boleh hanya dengan cara belajar otodidak atau meraih-raih menjalankannya,”urainya.
Sementara ini sudah masuk di minggu terakhir bulan Januari apalagi pada masa pandemik ini harusnya pengeluaran pengeluaran pemerintah sudah jalan untuk pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang sudah di anggarkan.
Kembali Ke Simda Keuangan
Pada tanggal 18 januari 2021 Kemandagri mengeluarkan Surat Edaran No 903/235/Keuda yang pada intinya bahwa proses penatausahaan keuangan daerah yang menggunakan SIPD Penatausahaan masih terdapat beberapa permasalahan maka setiap daerah untuk segera melakukan koordinasi teknis agar aplikasi ini dapat segera berfungsi dengan baik, serta membolehkan Pemda untuk melakukan Penatausahaan diluar SIPD dengan cara agar dapat merekam setiap pengeluaran dalam SIPD Penatausahaan paling lambat setiap akhir bulan.
Maka dengan terbitnya Surat Edaran ini Kata Kaban BKPD Bolmut, kami di perintahkan oleh Pimpinan melakukan Percepatan-percepatan dalam pelaksanaan APBD 2021, dan saat ini kami sedang mempersiapkan aplikasi Simda Keuangan yang telah di update sesuai peraturan perudangan yang berlaku untuk digunakan dalam penatausahaan APBD 2021, esensinya bahwa APBD 2021 kembali kami akan siapkan pada aplikasi simda keuangan.
Alhasil, Insya Allah jika semua penginputan berjalan lancar minggu depan mulai kita siapkan DPA OPD dan selanjutnya pelaksanaan APBD sudah dapat kita mulai, karena jika tidak maka pasti akan mempengaruhi jalannya pembangunan, pertumbuhan ekonomi daerah apalagi ini masa pandemic, kita berdoa saja semoga kita semua sehat-sehat agar dapat bekerja dengan maksimal,”harapnya.(rhp)