7 Triliun DID Siap Dicairkan Ke 125 Daerah, DJPK: Tidak Boleh Untuk TPG dan Perjadin
Waktu.news | Kementerian Keuangan dikabarkan segera mencairkan dana insentif daerah sebesar 3 triliun rupiah. Pencairan akan dilakukan dalam 2 termin yakni pada September dan Oktober 2022.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana insentif daerah tahun 2022 sebesar 7 triliun rupiah yang akan disalurkan menjadi 2 tahap.
Tahap pertama senilai 4 triliun rupiah yang sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun sebelumnya. Sedangkan tahap kedua senilai 3 triliun rupiah yang disalurkan pada bulan September dan bulan Oktober.
Dirjen perimbangan keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah mengalokasikan dana insentif daerah berdasarkan penghargaan kinerja tahun berjalan Pada tahun 2022 kepada 125 daerah yang terdiri dari provinsi, Kabupaten dan kota.
Hal itu bertujuan untuk memacu pemerintah daerah agar terus melakukan perbaikan kinerja daerah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Penggunaannya untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang diantaranya adalah Untuk perlindungan sosial seperti bansos dan dukungan dunia usaha terutama untuk mikro, kecil dan menengah dan atau upaya penurunan tingkat inflasi daerah.
Dirjen Perimbangan Keuangan menekankan agar dana insentif daerah tidak dapat digunakan untuk tambahan penghasilan gaji dan perjalanan dinas. selain itu, pemda wajib menyampaikan rencana penggunaan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2022 dan laporan realisasi penyerapan paling lambat bulan juni tahun 2023. (rhp)
- Kemenkeu Cas 10 Miliar DID Bagi Daerah Yang Dapat Tekan Inflansi
- Pasar Rakyat Sangkub Berbandrol 2.2 Miliar Dari DID Diresmikan
- Pemerintah Berikan Insentif Bagi Investor Guna Mendukung Investasi Hijau