Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
23 September 2022, 10:47
WITA
WN-20220923-001308
7 Triliun DID Siap Dicairkan Ke 125 Daerah, DJPK: Tidak Boleh Untuk TPG dan Perjadin
Waktu.news | Kementerian Keuangan dikabarkan segera mencairkan dana insentif daerah sebesar 3 triliun rupiah. Pencairan akan dilakukan dalam 2 termin yakni pada September dan Oktober 2022. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana insentif daerah tahun 2022 sebesar 7 triliun rupiah yang akan disalurkan menjadi 2 t
Oleh
Refli Puasa
Editor:
Redaksi
23 September 2022, 10:47
WITA
2
menit baca
3.213 kali dibaca
Kerja Sama
Waktu.news | Kementerian Keuangan dikabarkan segera mencairkan dana insentif daerah sebesar 3 triliun rupiah. Pencairan akan dilakukan dalam 2 termin yakni pada September dan Oktober 2022.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana insentif daerah tahun 2022 sebesar 7 triliun rupiah yang akan disalurkan menjadi 2 tahap.
Tahap pertama senilai 4 triliun rupiah yang sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun sebelumnya. Sedangkan tahap kedua senilai 3 triliun rupiah yang disalurkan pada bulan September dan bulan Oktober.
Dirjen perimbangan keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah mengalokasikan dana insentif daerah berdasarkan penghargaan kinerja tahun berjalan Pada tahun 2022 kepada 125 daerah yang terdiri dari provinsi, Kabupaten dan kota.
Hal itu bertujuan untuk memacu pemerintah daerah agar terus melakukan perbaikan kinerja daerah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Penggunaannya untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang diantaranya adalah Untuk perlindungan sosial seperti bansos dan dukungan dunia usaha terutama untuk mikro, kecil dan menengah dan atau upaya penurunan tingkat inflasi daerah.
Dirjen Perimbangan Keuangan menekankan agar dana insentif daerah tidak dapat digunakan untuk tambahan penghasilan gaji dan perjalanan dinas. selain itu, pemda wajib menyampaikan rencana penggunaan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2022 dan laporan realisasi penyerapan paling lambat bulan juni tahun 2023. (rhp)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Refli Puasa.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
7 Triliun DID Siap Dicairkan Ke 125 Daerah, DJPK: Tidak Boleh Untuk TPG dan Perjadin
Oleh Refli Puasa
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Refli Puasa
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20220923-001308
Kode verifikasi: 407F026C5D1B
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.