Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Media Network
Ekonomi & Bisnis

7 Triliun DID Siap Dicairkan Ke 125 Daerah, DJPK: Tidak Boleh Untuk TPG dan Perjadin

Waktu.news | Kementerian Keuangan dikabarkan segera mencairkan dana insentif daerah sebesar 3 triliun rupiah. Pencairan akan dilakukan dalam 2 termin yakni pada September dan Oktober 2022.

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana insentif daerah tahun 2022 sebesar 7 triliun rupiah yang akan disalurkan menjadi 2 tahap.

Advertisement

Tahap pertama senilai 4 triliun rupiah yang sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun sebelumnya. Sedangkan tahap kedua senilai 3 triliun rupiah yang disalurkan pada bulan September dan bulan Oktober.

Dirjen perimbangan keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah mengalokasikan dana insentif daerah berdasarkan penghargaan kinerja tahun berjalan Pada tahun 2022 kepada 125 daerah yang terdiri dari provinsi, Kabupaten dan kota.

Advertisement

Hal itu bertujuan untuk memacu pemerintah daerah agar terus melakukan perbaikan kinerja daerah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Penggunaannya untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang diantaranya adalah Untuk perlindungan sosial seperti bansos dan dukungan dunia usaha terutama untuk mikro, kecil dan menengah dan atau upaya penurunan tingkat inflasi daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan menekankan agar dana insentif daerah tidak dapat digunakan untuk tambahan penghasilan gaji dan perjalanan dinas. selain itu, pemda wajib menyampaikan rencana penggunaan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2022 dan laporan realisasi penyerapan paling lambat bulan juni tahun 2023. (rhp)

Advertisement

Advertisement

Refli Hertanto Puasa

Jurnalis waktu.news yang aktif meliput berita daerah Sulawesi Utara, Travel, politik, dan Olahraga. Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan jurnalisme sejak 2010. Anggota SPRI.
Back to top button