MANADO, WAKTU.NEWS — Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPC APINDO) Kota Manado menyuarakan keprihatinan terhadap rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Kalangan usaha menilai regulasi tersebut berpotensi menambah beban pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar, jika tidak mempertimbangkan kondisi dunia usaha secara nyata.

Ketua DPC APINDO Kota Manado, Lucky Mangkey, mengatakan pengusaha di daerah membutuhkan regulasi yang realistis dan adil serta mampu menjawab tantangan ekonomi.

“Bagi pelaku usaha di Manado, baik pemilik kedai kopi, toko kelontong, usaha pariwisata, hingga perusahaan berskala besar, beban usaha saat ini sudah sangat berat. Kami menghadapi kenaikan biaya energi, bahan baku, serta penurunan daya beli masyarakat. Jika aturan ketenagakerjaan baru nantinya menambah beban biaya dan pembatasan yang kaku tanpa memperhatikan kemampuan perusahaan, roda usaha bisa macet dan ekspansi terhenti,” tegas Lucky.

APINDO Minta Regulasi Jaga Pekerja dan Dunia Usaha

Sikap DPC APINDO Manado tersebut sejalan dengan arahan Dewan Pimpinan Nasional APINDO.

BACA JUGA
Di tengah perhatian APINDO terhadap keberlangsungan usaha, artikel tentang Gebyar UMKM Merah Putih 2026 mengulas upaya Pemkab Minahasa Selatan memperluas pasar pelaku usaha lokal.

Kalangan pengusaha menilai rancangan regulasi itu berpotensi mengembalikan pendekatan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan tantangan ekonomi, teknologi, dan rantai pasok modern.

Ketua Umum DPN APINDO, Shinta W. Kamdani, menegaskan perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan kemampuan perusahaan bertahan, berinvestasi, dan membuka lapangan kerja.

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” ujar Shinta.

Shinta juga menilai penciptaan lapangan kerja sangat bergantung pada iklim investasi yang sehat.

BACA JUGA
Di tengah sorotan terhadap iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja, pembahasan tentang pekerja Indonesia menghadapi AI menyoroti perubahan kompetensi di dunia kerja.

Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan jangan sampai menghambat masuknya investasi baru maupun ekspansi perusahaan yang sudah berjalan.

“Taruhannya adalah penghidupan keluarga dan masa depan anak-anak muda yang sedang mencari kerja,” tandasnya.

Dorong Prinsip Flexicurity

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menilai reformasi ketenagakerjaan seharusnya berorientasi pada penciptaan lapangan kerja atau creating employment, bukan sekadar membatasi hubungan kerja.

APINDO mendorong prinsip flexicurity, yaitu keseimbangan antara perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia usaha dalam merespons pasar, dan kepastian iklim investasi.

“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru perlu disertai mekanisme pendanaan dan pelaksanaan yang jelas,” ujar Bob.

APINDO juga mengusulkan peta jalan agar regulasi ketenagakerjaan dan investasi mampu menciptakan 2 juta lapangan kerja formal baru setiap tahun.

Selain itu, APINDO mendorong peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi hingga 30 persen pada 2030.

APINDO Manado Minta Substansi RUU Diperbaiki

Lucky Mangkey mengajak pemangku kepentingan di Sulawesi Utara dan Kota Manado untuk menyuarakan perbaikan substansi regulasi kepada pemerintah dan DPR RI sebelum RUU tersebut disahkan.

BACA JUGA
Di tengah dorongan agar regulasi mendukung penciptaan lapangan kerja, Kemnaker menyiapkan 10.405 peserta melalui Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 secara gratis.

Menurutnya, setiap ketentuan perlu diuji terhadap kemampuan bertahan UMKM dan perusahaan lokal.

“Kami di DPC APINDO Manado berkomitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis. Namun, kami mendesak agar regulasi diuji secara nyata terhadap daya tahan UMKM dan perusahaan lokal. Aturan ketenagakerjaan harus memberi ruang bagi UMKM untuk naik kelas, mendorong terciptanya lapangan kerja baru, dan memastikan dunia usaha tetap bertahan demi kesejahteraan bersama,” tutup Lucky.