Aturan Baru: Kepala Daerah Dilarang Mengangkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli Mulai 2025

Kepala daerah yang terpilih setelah 20 Februari 2025 akan dilarang mengangkat staf khusus atau tenaga ahli, menurut pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah pegawai di daerah yang semakin banyak, terutama di sektor tenaga administrasi, yang memengaruhi efisiensi anggaran daerah yang terbatas.
Pemerintah Tindak Tegas Kepala Daerah yang Melanggar Aturan Pengangkatan Pegawai
Dalam rapat seleksi CPNS dan PPPK di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025, Zudan menjelaskan bahwa kepala daerah yang tetap mengangkat staf khusus atau tenaga ahli akan menghadapi sanksi dari pemerintah pusat. Ia menambahkan bahwa pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli di banyak daerah sering kali hanya untuk kepentingan politik kepala daerah, dan hal ini membebani anggaran daerah yang terbatas.
“Jika ada gubernur, bupati, atau wali kota yang melanggar aturan ini, mereka akan mendapatkan sanksi,” ujar Zudan, seperti yang dikutip pada hari Selasa, 11 Februari 2025. Ia juga mengingatkan bahwa saat ini, jumlah pegawai di daerah sudah terlalu banyak, dan sudah ada tenaga ahli yang ditempatkan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Pentingnya Efisiensi Anggaran Daerah dalam Menghadapi Birokrasi yang Semakin Padat
Zudan menekankan bahwa anggaran daerah terbatas, dan dana yang ada seharusnya lebih difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menggaji staf khusus atau tenaga ahli yang tidak memiliki kontribusi langsung terhadap pelayanan publik. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak kepala daerah mengeluhkan keterbatasan dana untuk menggaji PPPK, namun tetap mengangkat staf khusus yang seharusnya dapat dihindari.
Berdasarkan data BKN, saat ini terdapat 1.789.051 tenaga non-ASN yang masih aktif, dengan 668.452 orang di antaranya sudah lulus seleksi PPPK tahap pertama 2024. Sementara 207.459 orang lainnya akan mengikuti seleksi tahap kedua.
Jalur Resmi untuk Penambahan Pegawai: CPNS, Bukan Staf Khusus
Zudan menegaskan bahwa jika kepala daerah ingin menambah jumlah pegawai, prosedur yang sah adalah melalui seleksi CPNS. Pemerintah akan membuka kembali seleksi CPNS untuk jenjang pendidikan S1, S2, dan S3, termasuk dokter spesialis. Namun, pengangkatan staf khusus, tenaga ahli, atau pakar dalam struktur pemerintahan tidak lagi diperbolehkan.
Pramono Anung Patuhi UU, Namun Tidak Gunakan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan
Sementara itu, Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung dalam acara di Balai Kota pada 4 Februari 2025 menyampaikan rencananya untuk mengangkat tujuh staf khusus. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang memperbolehkan pengangkatan staf khusus.
Namun, Pramono menegaskan bahwa ia tidak akan menggunakan fasilitas Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Ia mengungkapkan keinginannya untuk memiliki birokrasi yang lebih fungsional dan percaya penuh pada kemampuan jajaran ASN yang sudah ada di Jakarta. “Saya yakin birokrasi di Jakarta sangat kuat, dan itu yang akan saya andalkan untuk bersama-sama membangun Jakarta,” kata Pramono.
Efisiensi Birokrasi untuk Meningkatkan Pelayanan Masyarakat
Kebijakan baru mengenai pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli oleh kepala daerah bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan fokus pada pelayanan publik yang lebih baik. Dengan mengurangi jumlah pegawai yang tidak relevan, diharapkan pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran lebih baik dan meningkatkan kinerja ASN yang ada.
- Percepat Perubahan, Staf Khusus Depri Pontoh Kembali Bertambah 3
- Selamat Bertugas Staf Khusus Bupati Bolmut
- Busran Paputungan Menilai Staf Khusus Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto Jadi Beban APBD
- Amalia Ramadhan Landjar Ungkap Alasan Menerima Tawaran Jadi Staf Khusus Bupati Boltim