Barang Tertimbun di TPS Lebih 30 Hari Bisa Jadi Milik Negara
PMK 92/2025 Berlaku 2026, Bea Cukai Berwenang Lelang hingga Musnahkan Barang

Pemerintah resmi memperketat pengawasan barang impor dan ekspor yang tertimbun di pelabuhan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa barang yang berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat langsung berstatus Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Konsekuensinya tegas: barang bisa dilelang, dimusnahkan, atau ditetapkan sebagai milik negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Aturan tersebut mulai berlaku 90 hari sejak diundangkan, yakni efektif pada akhir Maret 2026.
Barang Mengendap 30 Hari Langsung Berstatus BTD
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa barang yang ditimbun di TPS melewati batas 30 hari sejak penimbunan otomatis masuk kategori BTD. Status ini umumnya melekat pada barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum memperoleh izin pengeluaran, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Setelah ditetapkan sebagai BTD, Bea Cukai akan memindahkan barang ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Sejak saat itu, biaya sewa gudang mulai diberlakukan dan menjadi tanggungan pemilik barang.
Sewa Gudang Berlaku hingga Status Barang Ditentukan
PMK 92/2025 mengatur bahwa sewa gudang dihitung sejak barang disimpan di TPP. Biaya ini akan terus berjalan hingga:
penetapan harga terendah lelang, apabila barang dilelang, atau
barang dikeluarkan dari TPP setelah kewajiban pabean diselesaikan.
Artinya, semakin lama pemilik barang menunda penyelesaian, semakin besar pula beban biaya yang harus ditanggung.
Importir Diberi Waktu 60 Hari
Meski berstatus BTD, pemerintah masih memberi ruang penyelesaian. Bea Cukai memberikan tenggat hingga 60 hari kepada importir, eksportir, atau pemilik barang untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pabean.
Namun jika batas waktu ini terlewati tanpa kejelasan, Bea Cukai berhak menetapkan langkah lanjutan, mulai dari pelelangan, pemusnahan, hingga penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Barang Terlarang Langsung Jadi Milik Negara
Aturan ini juga mempertegas sikap negara terhadap barang terlarang. Barang BTD yang termasuk larangan impor atau ekspor otomatis ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara, tanpa melalui proses lelang.
Sementara itu, barang yang masih bernilai ekonomis dan tidak termasuk kategori larangan akan dilelang apabila kewajiban pabeannya tidak diselesaikan dalam 60 hari sejak disimpan di TPP.
Dorong Kepatuhan dan Kurangi Penumpukan Pelabuhan
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan penumpukan barang di pelabuhan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mempercepat arus logistik nasional. Importir dan eksportir kini dituntut lebih disiplin agar tidak menanggung kerugian akibat barang berubah status menjadi milik negara.
- Satreskrim Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Penimbunan BBM Ilegal, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
- Boltim Gerak Cepat Lawan Rokok Ilegal, Dinkes Bersama BPKPD Gandeng Bea Cukai Bitung
- Pengalaman Buruk Alissa Wahid Jadi Sorotan, Sri Mulyani Tegaskan Pentingnya Pelayanan Bea Cukai yang Baik