Bawaslu Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akhirnya menyerahkan kembali barang bukti terkait dugaan praktik politik uang yang melibatkan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01, Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku (OPPO ARGO), Rabu (8/1/2025) malam.
Barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 12,6 juta.
Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, didampingi Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Asram Abdjul, serta Panwascam Modayag, Angreyni Lombogia dan Moh. Safril Lina.
Barang bukti tersebut diserahkan kepada Abdullah Koi, seorang warga Liberia, dan disaksikan oleh Ketua Tim Pemenangan Oppo-Argo, Hendra Damopolii.
Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewajiban Bawaslu, sekaligus untuk menyampaikan secara langsung status hukum terlapor.
“Ini tinggal proses administrasi. Jadi, status hukumnya sudah clear,” jelas Mutahir Mamonto.
Sebelumnya, dugaan praktik politik uang ini sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Boltim. Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian, kasus tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. (aah)
- Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Boltim Kedaluarsa, Ini Kata Polisi dan Bawaslu
- Hendra Damopolii Ungkap Kemenangan Oppo-Argo Sudah di Depan Mata, Ini Alasanya
- Kasus Dugaan Politik Uang Tim Paslon OPPO ARGO Resmi Dihentikan, Ini Kata Bawaslu Boltim