Berikut ini Ketentuan Pembayaran DAM Untuk Jemaah Haji Indonesia, Malaysia, Philipina dan Thailand
Waktu.news | Sebagian besar Jemaah haji Indonesia dan negara lainnya menyelenggarakan ibadah haji Tamattu’ yakni cara berhaji dengan mendahulukan umrah duluan kemudian berhaji. Jenis haji ini diwajibkan untuk membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.
Kemenag RI dalam jumpa pers penyelenggaraan ibadah haji 1443 h (28/06/2022) yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Republik Indonesia, Akhmad Fauzin S. Ag, M.SI, mengatakan bahwa, Pemerintah arab saudi telah mengeluarkan surat petunjuk pembayaran dam dan kurban yang ditujukan kepada perwakilan misi haji indonesia, malaysia, philipina dan thailand.
Dalam suratnya berbunyi, dalam pembayaran dam, hendaknya Jemaah haji menyetorkan ke bank arab saudi sesuai nilai harga hewan yang hendak di potong.
Berita Terkait Haji; Ini 6 Larangan Wajib Jemaah Haji Indonesia Saat Di Tanah Suci
Cara tersebut kata Akhmad Fauzin memiliki banyak kelebihan diataranya, sebagai bank penerima setoran, dam adalah lembaga resmi yg di tujuk pemerintah arab saudi, menyeleksi binatang yang memenuhi syarat yang dapat dijadikan dam, memilik pengawasan dan dapat memastikan keabsaan penyembelihan, harga standar, mencapai target tepat sasaran dalam distribusi daging dan menumbukah solidaritas sosial.
“Jemaah cukup membayarkan memalui saluran pembayaran yang telah ditentukan oleh pemerintah arab saudi melalui bank pembangunan islam, post Saudi dan situs adahi,” ungkapnya.
Berita Sebelumnya; Update Info Haji 28 Juni 2022: Solusi Bagi Yang Belum Dapat Melaksanakan Umrah Wajib
Selain itu, pemerintah juga menghimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo, penjaga atau pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigkan dan melakukan cek lokasi tempat penyembelihan agar pelaksanaan dam dapat terlaksana dengan baik dan tertib,” pungkasnya. (rhp)