BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta Angin Kencang di seluruh wilayahnya.
Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi menetapkan status tersebut melalui dua Keputusan Bupati pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dua keputusan itu yakni Keputusan Bupati Nomor 333 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat dan Nomor 334 Tahun 2026 tentang Aktivasi Pos Komando Siaga Darurat.
Keduanya berlaku selama 58 hari, terhitung mulai 4 Agustus hingga 30 September 2026.
Penetapan status siaga darurat dilakukan setelah muncul sejumlah peringatan dini dan kejadian bencana di lapangan.
Kekeringan, Karhutla dan Angin Kencang Jadi Ancaman
Peringatan dini BMKG Stasiun Klimatologi Sulawesi Utara per 30 Juli 2026 menyebut Bolmong telah memasuki zona musim kemarau.
Kondisi tersebut ditandai dengan debit air sungai dan sumur warga yang mulai berkurang.
Sementara itu, kebakaran hutan dan lahan telah terjadi di tiga kecamatan sejak 16 Juli. Tiga wilayah tersebut yakni Kecamatan Lolak, Bolaang, dan Sang Tombolang.
Kebakaran lahan juga terjadi di kawasan bandara pada Senin malam, 3 Agustus 2026. Api membakar sekitar empat hektare lahan di Desa Bolangat Timur.
Petugas gabungan berhasil memadamkan kebakaran tersebut setelah melakukan penanganan selama berjam-jam.
Ancaman lain datang dari cuaca ekstrem berupa belokan angin dan hembusan kencang akibat tekanan rendah di timur laut Sulawesi Utara.
Fenomena itu menyebabkan pohon tumbang di Jalan Trans Sulawesi. Angin juga merusak atap sejumlah rumah warga dan gedung perkantoran.
Ketiga kondisi tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Bolaang Mongondow Dony Lumenta.
Rapat tersebut merekomendasikan penetapan status siaga darurat kepada Bupati Bolaang Mongondow.
Pos Komando Siaga Darurat Diaktifkan
Melalui Keputusan Bupati Nomor 333 Tahun 2026, status siaga darurat berlaku di seluruh wilayah Bolmong selama 58 hari.
Masa berlaku status tersebut dapat diperpanjang dengan menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Keputusan Bupati Nomor 334 Tahun 2026 mengaktifkan Pos Komando Siaga Darurat sebagai pusat pengendalian penanganan bencana.
Saat meninjau lokasi kebakaran lahan di kawasan bandara, Yusra Alhabsyi mengapresiasi kerja personel gabungan yang melakukan pemadaman di berbagai titik.
Ia menyebut kebiasaan sebagian warga membuka lahan dengan cara membakar sebagai penyebab utama kebakaran lahan yang terus berulang di Bolmong.
“Saya menghimbau masyarakat agar tidak sembarang lagi membakar lahan,” ujar Yusra.
Yusra berharap kejadian serupa tidak terus berulang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim pemadam kebakaran gabungan yang bekerja di lapangan menghadapi cuaca kering dan angin kencang.
Dengan status siaga darurat tersebut, Pemkab Bolmong berharap penanganan kekeringan, karhutla, dan angin kencang dapat berjalan lebih terkoordinasi hingga akhir musim kemarau.