Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Media Network
BoltaraDaerah

BPKPD Boltara Mutakhirkan Data Pajak Sarang Burung Walet, Wajib Pajak Diundang Ikut Sosialisasi

BPKPD Boltara mulai memutakhirkan data pajak sarang burung walet untuk memperkuat penerimaan daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

BPKPD Boltara mulai memutakhirkan data Pajak Sarang Burung Walet Boltara untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Langkah ini menyasar wajib pajak, pelaku usaha, serta pemilik bangunan sarang burung walet di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah atau BPKPD Boltara melaksanakan kegiatan tersebut melalui Bidang Pendapatan. Pemutakhiran data ini telah berjalan sejak 8 Juni 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan memperoleh data wajib pajak dan objek pajak secara akurat. Selain itu, BPKPD ingin memastikan kepatuhan administrasi perpajakan daerah berjalan lebih tertib.

Advertisement

Melalui pendataan ini, pemerintah daerah dapat memetakan potensi pajak walet secara lebih jelas. Karena itu, BPKPD mengajak pelaku usaha mendukung proses pendataan di lapangan.

BPKPD Boltara Perkuat Basis Data Pajak Walet

Pemutakhiran data Pajak Sarang Burung Walet Boltara menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan pemungutan pajak. Data yang valid akan membantu pemerintah menghitung potensi pendapatan daerah secara tepat.

Petugas menyasar pelaku usaha dan pemilik bangunan sarang burung walet yang tersebar di wilayah Boltara. Dengan cara ini, BPKPD dapat memperbarui informasi terkait keberadaan objek pajak.

Advertisement

Selain mendata objek pajak, kegiatan ini juga mendorong wajib pajak memahami kewajiban administrasi. Sebab, pajak daerah membutuhkan data yang jelas dan pelaporan yang benar.

BPKPD Boltara menjalankan langkah ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wajib Pajak Diundang Ikut Sosialisasi dan Pendampingan SPTPD

Setelah pemutakhiran data selesai, BPKPD Boltara akan melanjutkan agenda sosialisasi. Kegiatan tersebut membahas Pajak Sarang Burung Walet Boltara dan pendampingan pengisian SPTPD.

Sosialisasi itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026. BPKPD mengundang para pengusaha sarang burung walet untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam agenda ini, peserta akan menerima penjelasan mengenai ketentuan pajak daerah. Selain itu, mereka akan mempelajari tata cara pelaporan dan penghitungan pajak terutang.

Petugas juga akan mendampingi wajib pajak mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SPTPD. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menyampaikan laporan secara benar dan tepat.

Advertisement

Pajak Walet Menggunakan Sistem Self Assessment

Pajak Sarang Burung Walet Boltara menggunakan sistem self assessment. Artinya, wajib pajak menghitung sendiri kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 5 persen. Pemerintah mengenakan tarif tersebut pada nilai jual sarang burung walet yang berlaku di daerah.

Karena memakai sistem perhitungan mandiri, wajib pajak perlu memahami tata cara pelaporan dengan baik. Oleh sebab itu, sosialisasi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

BPKPD Boltara berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Pada akhirnya, penerimaan daerah dapat tumbuh dan memberi manfaat bagi pembangunan Boltara.

Melalui pemutakhiran data dan sosialisasi, pemerintah daerah ingin membangun tata kelola pajak yang lebih tertib. Langkah ini juga memperkuat transparansi pengelolaan pendapatan asli daerah.

Advertisement

Advertisement

Refli Hertanto Puasa

Jurnalis waktu.news yang aktif meliput berita daerah Sulawesi Utara, Travel, politik, dan Olahraga. Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan jurnalisme sejak 2010. Anggota SPRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button